MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN dan Dapil 2 Sudari ST terkena pergantian antar waktu (PAW), Selasa (20/9/2022).
Prosesi PAW yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/340/IX/2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Medan dari PAN Sisa Masa Jabatan Priode 2019-2022 tertanggal 16 September 2022.
Dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai pengganti jabatan yang ditinggalkan Sudari ST ditujuk Zulaspan Tupti, SE, MSi sebagai peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu anggota DPRD Kota Medan tahun 2019 daerah pemilihan Kota Medan 2.
"Surat itu benar namun saya belum terima tembusannya," kata Katua DPD PAN Kota Medan HT Bahrumsyah.
Sementara itu, dari beberapa sumber yang dapat dipercaya menyebutkan PAW ini terjadi sebagai buntut perselisihan jumlah suara yang diraih pada Pilcaleg 2019 yang diteruskan ke mahkamah partai.
Sedangkan sumber lain menyebutkan, PAW ini terjadi dilatar belakangi kebutuhan dalam rangka persiapan Pilkada Kota Medan 2024. (RE Maha/REM)