Puluhan Massa Korban PHK Sepihak PT Mara Jaya 'Geruduk' PHI Medan

Sebarkan:

 



Puluhan massa dari pekerja dari PT Mara Jaya saat menggelar demonstrasi di depan gerbang PHI Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sekira puluhan massa dari pekerja dan pensiunan dari PT Mara Jaya mengaku korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Kamis (22/9/2022) 'menggeruduk' Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan.


Massa melalui oratornya menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan mereka terlalu lama sampai pada agenda pembacaan putusan.


Mereka melakukan aksi tersebut karena sekitar 26 pekerja telah di-PHK sepihak dan 109 pensiunan juga tidak menerima pesangon dari perusahaan.


Pihak manajemen PT Mara Jaya yang berada di Jalan Perkebunan Batu Rata, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang tersebut dinilai bertindak semena-mena. 


Sementara di sisi lain mereka juga masih memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarga.


Menurut M Harlan, salah seorang pekerja dia dan sesama pekerja lainnya hanya dipecat secara lisan melalui sambungan ponsel sejak tanggal 26 Juni 2022. Tanpa surat PHK. Sedangkan para pensiunan tersebut tidak menerima pesangon sudah 6 bulan.


"Kami dipecat mulai 26 Juni bang. Itu pun hanya melalui ponsel. Tidak ada surat. Sudah sempat kami minta surat, tetapi pihak perusahaan tidak memberikan," ucap Harlan.


Dalam aksi tersebut, Harlan saat berorasi meminta kepada hakim untuk mempercepat agenda sidang gugatan mereka ke tahapan pembacaan putusan.


"Kami mengadakan aksi pada hari ini agar pimpinan di Pengadilan Negeri Medan menginstruksikan majelis hakim agar secepatnya menyelesaikan sidang perkaranya.


Terdengar teriakan dari barisan, mereka juga meminta agar hakim memberikan jawaban yang pasti kepada mereka para korban dalam persidangan.


"Kami juga meminta agar hakim memberikan putusan yang pasti dalam perkara ini," teriak massa demonstran.


Disampaikan


Mendengar aspirasi para massa aksi, Wakil Humas PN Medan Soniadi mendatangi massa aksi untuk menerima aspirasi secara tertulis dan mengatakan akan menyampaikannya kepada pimpinan.


"Saya akan menerima aspirasi secara tertulis dan akan saya sampaikan kepada pimpanan," kata Soniardi.


'Bapak hakim Yang Mulia, jangan menunda-nunda sidang gugatan kami. Kami butuh makan, kami butuh kepastian, tolong putuskan seadil-adilnya'. 


'Hindari mafia peradilan di Pengadilan Negeri Medan ini', demikian tulisan di poster maupun spanduk yang mereka pegang. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini