Posting Apakah Mujianto 'Mafia Tanah' di fb, Warga Kabupaten Karo Diadili

Sebarkan:

 



Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe hadir langsung di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Lloyd Reynold Ginting Munthe, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (7/9/2022) diadili di Cakra 9 PN Medan. 


Pria 43 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di media sosial facebook (sosmed fb), mempertanyakan apakah Mujianto, kebetulan konglomerat terkenal asal Medan merupakan 'mafia tanah'.


JPU dari Kejati Sumut Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25, dan 26 Februari 2021 dan tanggal 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di fb.


Yakni, 'APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT 'MAFIA TANAH' DALAM BERITA INI SAMA ORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?'


Postingan tertanggal 25 Februari 2021 itu juga memuat narasi, Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan 'MAFIA TANAH' di seluruh Indonesia hingga ke pelosok negeri kita yang tercinta ini.


Keesokan harinya Lloyd Reynold Ginting membuat postingan, 'JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.'


Dilanjutkan dengan narasi, tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997.


Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak Kepolisian bahwa.


Surat Tanah Pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah Surat Palsu. Padahal Surat yang dimiliki masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat/PPAT pada Tahun 80 an.


Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun ? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin ?


Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut "MAFIA TANAH" di berbagai media online ?


Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, 'PERLAWANAN KEPADA MUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!!


Disambung dengan narasi, Mari kita satukan kekuatan, jangan sampai TANEH KARO SIMALEM dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.

Yang berkenan bergabung dalam aksi ini, kami membuka diri seluas-luasnya. Mejuah-juah…


Diakses Umum


"Bahwa seluruh postingan narasi tersebut dikirim oleh Terdakwa pada akun Facebook atas nama Lloyd R Ginting Munthe tersebut dengan alamat Url https://www.facebook.com/lloyd.ginting.5 dapat dilihat/diakses oleh warganet atau masyarakat umum melalui akun media sosial facebook.


Khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada akun tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari saksi Mujianto. Akibat perbuatan terdakwa Mujianto merasa terhina dan tercemar nama baiknya," urai Friska Sianipar.


Lloyd Reynold Ginting pin dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas tuntutan JPU tersebut. Sidang pun dilanjutkan pekan depan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini