PN Medan 'Heboh', Nek Rahmi Histeris gak Terima 3 Pengeroyoknya Divonis Percobaan

Sebarkan:

 


Nek Rahmi, korban pengeroyokan menangis histeris di PN Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Warga pencari keadilan, pegawai, jaksa penuntut umum dan hakim kalangan awak media biasa meliput di PN Medan, Rabu petang (28/9/2022) sempat 'dihebohkan' jeritan histeris Rahmi Elita, akrab disapa: Nek Rahmi.  


Tanya punya tanya, belakangan diketahui kalau ketiga terdakwa yang mengeroyok dirinya ei Cakra 6 baru saja divonis majelis hakim diketuai Ulina Marbun pidana 6  bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.


"Ibu hakim janji samaku. Nggak mungkin terdakwanya nggak dipenjara. Nggak mungkin nggak ditahan katanya. Aku sudah bermohon sama dia.


Aku korban. Korban pengeroyokan. Aku dikeroyok orang itu sampai copot gigiku. Di jaksa juga gak ditahan orang itu," urai saksi korban sembari terisak.


Pantauan awak media, persidangan perkara korupsi sedang berlangsung di Cakra 8 beberapa saat diskor, menunggu saksi korban berlalu meninggalkan gedung pengadilan yang berjalan sembari menangis terisak.


6 Bulan


Sementara pada persidangan lalu, JPU dari Kejari Medan Rocky Sirait menuntut Dina Mursalina (terdakwa I), Putri Saljuwita (II) dan Jhodi Frananta agar dipidana masing-masing 6 bulan penjara dengan perintah agar lara terdakwa ditahan.


JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal  351 ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  sebagaimana dakwaan kesatu. 


Stroke


Sementara dalam dakwaan Rocky Sirait menguraikan, Sabtu (5/6/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Nek Rahmi sedang berada di kamar bersama dengan saksi Darmadin Muhammadin Simatupang alias Pak Tobot (ayah terdakwa I dan II)  di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka VI, Kelurahan Gedung Johor  Kecamatan Medan Johor  Kota Medan.


Korban yang sedang merawat  Pak Tobot yang sedang sakit stroke itu kemudian didatangi para terdakwa dan langsung masuk ke kamar. Terdakwa II langsung mengeluarkan ayahnya dari dalam kamar menuju teras.


Saat saksi korban hendak keluar dari kamar menuju kamar mandi lalu saksi korban dihalangi oleh terdakwa III (Jhodi Frananta) dan terdakwa terdakwa I (Dina Mursalina Simatupang) di depan pintu.


Selanjutnya ketiga terdakwa langsung memukuli, menampar serta menendang saksi korban yang mengenai wajah, perut, paha dan kemaluan saksi korban. Nel Rahmi pun berteriak minta tolong.


Tidak lama kemudian datang warga lalu menolong saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak kepolisian. 


Akibat perbuatan para terdakwa  saksi korban mengalami kepala bengkak lebih kurang diameter 3 cm. Lebam pada lengan kanan lebih kurang 2 x 2 cm dua tempat dan lebam pada paha kanan lebih kurang 2 x 1 cm dua tempat, sesuai dengan Visum et Repertum. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini