Pertama Kalinya, Perkara 4 Terdakwa Narkotika Divonis Rehab tak Terakses di SIPP PN Medan

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS/Ist)




MEDAN | Untuk pertama kalinya dalam 3 tahun terakhir, perkara tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu atas nama 4 terdakwa tak terakses dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.


Kasus terbilang langka tersebut terkuak menyusul para terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Azis, Alham, dan Mangara Tua Simanjuntak yang dihadirkan secara virtual, Selasa petang (6/9/2022) di Cakra 4 PN Medang masing-masing divonis rehabilitasi (rehab).


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir.


Hukuman pidana penjara bagi para terdakwa dinilai kurang tepat karena para terdakwa dinilai merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, para terdakwa divonis menjalani rehab.


Sementara pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa agar dipidana masing-masing 2 tahun penjara. Sebaliknya, keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Putusan tersebut sontak mengundang perhatian para wartawan biasanya meliput persidangan di PN Kelas IA Khusus tersebut.


Namun ketika ditelusuri di SIPP PN Medan, tidak satu pun nama terdakwa terakses. Akibatnya, para awak media tidak mendapatkan informasi rinci seputar peristiwa pidananya. Kapan, di mana dan bagaimana mereka diamankan penyidik.


Harus Diupload


Secara terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu (7/9/2022) mengatakan, seluruh perkara pidana sejak pendaftaran sampai dengan putusan dan minutasi perkara harus diupload ke SIPP.


Belum diperoleh informasi lebih rinci apa penyebab kasus keempat terdakwa yang divonis rehab tersebut tidak terakses sama sekali di SIPP PN Medan, apakah merupakan kelalaian petugas (human error) atau lainnya.


Informasi lainnya dihimpun, payung hukum penyajian riwayat perkara secara elektronik atau SIPP tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.


Kemudian diikuti dengan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA RI Nomor 271 / DJUS / SK/PS01 / 4 / 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklaknya).


Sementara staf di Kejari Medan yang dikonfirmasi awak media menyebutkan, akan menginformasikan garis besar peristiwa pidana yang menjerat keempat terdakwa dimaksud. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini