Perangkat Desa Kenakan Denda Rp 1 Juta Bagi yang Buang Sampah di Bantaran Sungai Pelawi Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Merasa sudah lelah terus menerus membersihkan tumpukan sampah yang dibuang sembarangan orang-orang tertentu di bantaran Sungai Pelawi, kini perangkat Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, telah membuat kesepakatan mengenakan denda Rp 1 juta bagi siapa saja yang buang sampah di tempat itu.

Bertahun sampah rumah tangga, dan limbah ayam potong yang dibuang sembarangan di tempat itu telah berkali kali di imbau secara lisan maupun melalui tulisan sapanduk, tapi tetap saja ada orang yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di bantaran sungai itu.

Merasa geram, dan tak habis pikir lagi, akan aksi orang-orang tak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan di tempat itu, kini mereka membentang spanduk bertuliskan," Ya Allah cabutlah nyawa orang yang membuang sampah di tempat ini."

Tulisan ini sebagai bentuk rasa kesal dan kecewa terhadap aksi orang yang buang sampah sembarangan di tempat itu. Isi tulisan spanduk sesuai hasil kesepakan desa, termasuk denda Rp 1 juta bagi siapa saja yang kedapatan buang sampah di bantaran sungai, ujar Kades Pelawai Selatan, Rizal kepada Metro Online, Rabu (21/9) di Pangkalan Brandan.

Dikatakan, Kades Pelawi Selatan, M Rizal, dirinya bersama BPD, LPM dan masyarakat desa meminta bagi pihak yang biasa membuang sampah di bantaran Titi Pelawi untuk tidak lagi membuang sampah di tempat tersebut.

"Kami tidak main-main lagi, barang siapa yang buang sampah di tempat itu akan kami tangkap, dan didenda Rp 1 juta. Hal ini merupakan hasil musyawarah desa," terangnya.

Meski diakui banyaknya kebutuhan rumah tangga saat ini, juga salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya sampah, tapi bukan berarti bisa seenaknya buang sampah di sembarangan tempat. "Buanglah sampah pada tempatnya," imbau Kades. 

Buang sampah sembarangan, apalagi di bantaran sungai, itu menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Sungai Pelawi, lanjutnya, selain tempat para nelayan tradisional mencari nafkah mencari ikan dan udang, juga air sungai dipakai untuk mencuci pakaian. 

Bukan itu saja, dampak tumpukan sampah di sungai atau di kali dapat menyumbat jalannya aliran air, dan berpotensi mendatangkan banjir, mencemari lingkungan, serta menjadi sarang penyakit, kata Kades.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini