Ketahuan Bawa Sabu, Pria Ini "Ditakkup" Sat Narkoba Polres Toba

Sebarkan:

CS, 41, saat diamankan sat Narkoba Polres Toba

TOBA
| Seorang pria inisial CS, 41, diamankan (ditakkup_batak) Satreskoba Polres Toba, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Desa Sibola Hotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik,  melalui Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya diamankan diduga pelaku pidana Narkotika jenis Shabu.

"Bermula dari informasi masyarakat, yang disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Toba dengan kesigapan Kasat Narkoba AKP Yugun BM. Sibagariang dan anggota langsung mengumpulkan baket , memberikan APP (Arahan dan Petunjuk Pimpinan) dan turun ke Lokasi sesuai dengan Informasi," sebut Bungaran melalui keterangan tertulisnya.

Di lokasi, Lanjut Bungaran, di jalan raya Lumban Bul-bul Sibola hotang Sas Balige Tim Res Narkoba mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku Pidana Narkotika. Yang setelah ditanyai mengaku bernama CS , 41 thn , wiraswasta  pada Sabtu 3/9/2022 sekitar pukul 14.30 wib.

Dari CS,  didapatkan barang bukti 1(satu) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisikan shabu dan 1(satu) bungkus rokok Luffman yang disimpan dengan maksud menjualnya.

Selanjutnya Tim Res Narkoba membawa CS dan barang bukti seberat 5,40 gram ke Polres Toba untuk proses lanjut dan pasal yang diterapkan kepada CS pasal 114 ayat (1) ,pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman diatas 5 tahun .

"Harapan Kapolres Toba yang disampaikan, mari kita kerjasama untuk memberantas Narkotika dari Kabupaten Toba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan anak - anak Toba bebas dari Narkoba serta tumbuh penuh dengan harapan dan cita-cita membangun NKRI," ucap Bungaran. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini