Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang ke Kejari Belawan, Tersangkanya jadi 3 Orang

Sebarkan:

 






Tersangka M saat pelimpahan tahap II dari penyidik Kejati Sumut ke JPU pada Kejari Belawan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (14/9/2022) telah melimpahkan berkas, para tersangka berikut barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi senilai Rp3 miliar terkait pembangunan Jembatan Titi 2 Sicanang Belawan ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.


Hal itu diungkapkan Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika ditanya awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Kamis (15/9/2022).


"Iya, kemarin. Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, dari penyidik pada Kejati Sumut ke JPU Kejari Belawan Bertambah 1 lagi. Jadi 3 orang tersangkanya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Proses administrasi penyerahan tahap II terhadap tersangka M, selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjunggusta Medan.


Sedangkan RRES dan tersangka 1 lagi berinisial DA, 40, warga Jalan Brigjend Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tanjunggusta Medan.


“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan.


Surat Dakwaan


Secara terpisah hal senada juga dikatakan Kajari Belawan Nusirwan melalui Kasi Intel Sahrul Oppon Beslin Siregar.


Dengan demikian tim JPU Kejari Belawan akan menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Oppon.


Informasi dihimpun media Juli 2022 lalu, baru 2 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait mangkraknya pembangunan jembatan. Yakni berinisial M dan RRES. Menyusul 1 tersangka lagi berinisial DA.


Mangkrak


Pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana di mana rekanan dari PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan berujung pada dilakukannya pemutusan kontrak. Pembangunan jembatan pun sempat mangkrak.


Dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Rp3 M


Akibat perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar. 


Ketiga tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini