Kejagung Limpahkan Berkas Dugaan Megakorupsi dan TPPU Surya Darmadi, Puluhan Aset, Uang Tunai Rp5,1 T dan Jutaan Dolar Disita

Sebarkan:

 



Tim JPU Kejagung dan Kejari Jakpus limpahkan berkas Surya Darmadi (kiri atas) dan mantan Bupati Inhu ke Pengadilan Tipikor. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Setelah menyita puluhan aset bergerak dan tidak bergerak serta uang tunai Rp5,1 triliun dan jutaan uang bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura diduga dari hasil tindak pidana, tim JPU pada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (2/9/2022) melimpahkan berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor Jakpus.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya mengatakan, selain berkas 'bos'  PT Duta Palma Group, tim JPU juga melimpahkan berkas mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.


Keduanya dijerat tindak pidana melakukan atau  turut serta melakukan tindak pidana megakorupsi senilai Rp78 triliun  dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.


'Bos' PT Duta Palma Group Surya Darmadi dijerat dengan pidana berlapis. Yakni kesatu primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 


Dan ketiga primair, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau subsidiair: Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Sedangkan mantan bupati Raja Thamsir Rachman dijerat dengan dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

.

"Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakpus," kata Ketut Sumedana.


Terbesar


Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan tipikor dan TPPU menjerat Surya Darmadi diinformasikan merupakan kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar di Tanah Air. 


Kejagung bahkan menaksir nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp104 triliun dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.





Dokumentasi puluhan aset milik Surya Darmadi yang disita tim Direktorat Penyidikan JAMPidsus tersebar di sejumlah provinsi di Tanah Air. (MOL/Pspnkm)




Beberapa hari lalu tim JAMPidsus juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,1 triliun dan 11 juta uang dollar Amerika Serikat dan pecahan 646 dolar Singapura, hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD) kepada kas negara melalui Bank milik Pemerintah.


Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.


"Uang sitaan yang diserahkan dari pak JAMPidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut, Selasa (30/08/2022).


Dalam beberapa pekan lalu, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus juga telah menyita aset tidak bergerak milik Surya Darmadi yang tersebar di Provinsi Riau, Bali, Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam.


Demikian juga dengan barang bergerak seperti helikopter serta kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9 dan kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini