Istri Canakya Suman: Saya dan Bapak Mertua Minta Maaf ke Mujianto Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan:

 



Murni Ningsih, tak lain istri Canakya Suman (terdakwa berkas terpisah) saat didengakan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 4 saksi dihadirkan secara terpisah dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau kredit macet oknum Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, Rabu (21/9/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, 


Salah seorang saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut Isnayanda, Saut Hasibuan dan Vera Tambun yakni Murni Ningsih, tidak lain adalah istri terdakwa Canakya Suman (terdakwa berkas penuntutan terpisah). 


Saksi Murni Ningsih menerangkan  setelah kasus ini berjalan dan Mujianto ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumut, dirinya bersama mertuanya, Julius, yang tak lain adalah orang tua Canakya Suman, langsung menemui Mujianto di kantornya yang terletak di Jalan Sudirman Medan.


"Waktu pak Mujianto ditetapkan sebagai tersangka, Saya bersama bapak mertua (Julius) langsung menemui beliau. Kedatangan kami untuk meminta maaf," ucapnya menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.


Hakim ketua kemudian menanyakan apa alasan saksi meminta maaf kepada Mujianto. 


"Karena permohonan kredit yang diajukan suamiku ke salah satu bank mengakibatkan terjadinya kredit macet sehingga menjadi persoalan hukum dan membuat Mujianto jadi terlibat.


Gara-gara itu, pak Mujianto jadi terlibat. Karena itulah kami datang menemui beliau untuk meminta maaf," terang Murni.


Tak hanya itu, Murni juga mengakui pengajuan kredit Rp 39,5 miliar disalah satu bank plat merah adalah inisiatif Canakya Suman untuk pembangunan proyek Takapuna Residence di Helvetia.


"Itu semuanya inisiatif suami Saya (Canakya). Saya sebagai istri hanya turut mendukung usaha suami," ujar Murni


Untuk mendukung pinjaman tersebut, Murni ikut  meneken akad kredit yang diajukan Canakya. "Iya. Saya hadir dan menjadi saksi akad kredit Canakya dengan pihak bank," jelasnya


Personal Garansi


Bahkan, Murni dan mertuanya Julius selaku Komisaris PT KAYA turut sebagai penjamin yang dituangkan dalam Personal Garansi (PG).


Pada saat penandatangan akad kredit pada 27 Februari 2014, Murni mengatakan dirinya juga hadir mendampingi Canakya Suman. Selain mereka, Julius selaku Komisaris PT KAYA dan istrinya pun turut hadir dan ikut menandatangani berkas akad kredit.


Urusan Canakya


Pada sidang sebelumnya, Mujianto selaku Direktur PT ACR mengakui bahwa pengajuan kredit Canakya Rp39,5 miliar adalah urusan pribadi Canakya. Tidak ada hubungan dengan dirinya.


"Saya tidak punya hubungan dengan urusan pinjaman kredit Canakya yang akhirnya macet itu," ujar Mujianto


Mujianto mengakui Canakya ada membeli tanah PT ACR di Helvetia seluas 16.000 M2 seharga Rp45 miliar dengan cara mencicil. Tapi pembelian tanah itu sudah dilunasi Canakya manakala pinjaman kreditnya di Bank Sumut Cabang Tembung Rp35 miliar dan Rp13,4 miliar di antaranya, sudah dibayarkan Canakya.


Awalnya, Mujianto tidak tahu asal usul uang Canakya tersebut. Tapi belakangan Mujianto baru tau bahwa uang untuk melunasi kredit di Bank Sumut adalah pinjaman Canakya sebesar Rp39,5 miliar. (ROBS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini