Budi 'Kecolongan', Pembeli Sabunya Ternyata Anggota Polda Sumut

Sebarkan:

 



Terdakwa dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua anggota Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan dihadirkan di Cakra 8 PN Medan, beberapa saat setelah JPU dari Kejati Rahmi Shafrina membacakan surat dakwaan Budi Sutendi, Kamis (22/9/2022).


"Bukan pancing beli atau melakukan penyamaran berpura-pura calon pembeli (undercover buy). Sebelumnya ada informasi dari informan kami. Terus kami lakukan pengembangan ke Jalan Halat, Kota Matsum Medan," kata Aditya didampingi rekannya Hendrik, sesama personel Ditresnarkoba Polda Sumut menjawab pertanyaan JPU.


Warga Jalan Amaliun, Gang Senggo, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu langsung didatangi ke rumahnya, Jumat malam (22/7/2022) lalu.


"Pura-pura mau beli sabu 5 gram dengan harga disepakati Rp2,5 juta. Setelah dia (terdakwa) tunjukkan barangnya langsung diamankan," timpal rekannya, Hendrik.


Kedua saksi menerangkan, ada melakukan interogasi. Menurut Budi Sutendi, kristal putih diduga sabu yang dijualnya kepada petugas diterima dari laki-laki bernama Zainul.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Zufida Hanum, terdakwa Budi Sutendi lewat persidangan virtual zoom membenarkan keterangan kedua saksi.


Rp20 Ribu


Rahmi Shafrina kemudian diminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.


Terdakwa berusia 46 tahun tersebut mengatakan, sudah 3 kali melakukan tindak pidana penjualan sabu. Sabunya diterima dari laki-laki bernama Zainul.


Kalau tidak 'kecolongan' alias laku terjual bukan kepada anggota kepolisian terdakwa akan dapat upah Rp10 ribu per gramnya. Kalau 5 gram, sambungnya, akan dapat upah Rp100 ribu.


Zufida Hanum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan surat tuntutan JPU.


Budi Sutendi dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidalr, Pasal 112 (1) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini