JPU Kejati Sumut Proses Harta Benda Terpidana Korupsi dan TPPU Direktur MNC Sekuritas Nutupi UP Rp1,2 M

Sebarkan:

 


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan dokumen foto persidangan terpidana. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Harta benda Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC sedang dalam proses penyitaan maupun pelelangan oleh tim JPU bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut guna menutupi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, menyusul ditolaknya permohonan kasasi terpidana.


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (13/9/2022) lewat pesan teks WhatsApp (WA) ketika ditanya seputar vonis pidana tambahan membayar UP yang dibebankan kepada Andri Irvandi.


"Untuk pidana tambahan membayar UP selanjutnya akan diproses. Terpidananya juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan," katanya.


Ditolak


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021 antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi l (terdakwa Andri Irvandi SH MBA) dan pemohon kasasi ll (penuntut umum pada Kejaksaan Negeri / Kejari Medan) tersebut.


Dengan demikian, warga Komplek Unilever Blok A, Tangerang Cileduk tersebut diganjar 10 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


Majelis hakim diketuai Dr Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya tertanggal 11 Februari 2021 mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, hanya di besaran dendanya. Andri Irvandi dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Bank Sumut


Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 5 orang diketuai Sriwahyuni tertanggal 11 November 2020 lalu menyatakan Andri Irvandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah dan belum keluar putusan kasasinya-red), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama JPU.


Yakni terkait pembelian pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut seolah memiliki prospek (keuntungan) yang sebelumnya digadang-gadang merugikan keuangan negara Rp202 miliar.


Baik Andri Irvandi maupun Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.


UP


Bedanya, terpidana dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) keruguan keuangan negara sebesar Rp1.286.750.000. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. BIla nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis juga oleh majelis hakim diketuai Sriwahyuni menghukumnya membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara. 


Oleh majelis hakim pada PT Medan Dr Erwin Mangatas Malau dalam putusannya, mengubah besaran pidana dendanya. Dari semula Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Kesulitan Finansial


Sementara mengutip dakwaan JPU Hendri Edidon Sipahutar dan Robertson, bermula dari terjadinya kesulitan finansial di anak perusahaan Columbia Group tersebut di tahun 2017. Intinya, pemasukan perusahaan lebih kecil dibandingkan biaya operasional perusahaan. 


Untuk mensiasati situasi tidak menguntungkan tersebut, Leo Chandra sebagai Komisaris Utama kemudian 'banting setir' dengan menjual surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP Finance tersebut dipercayakan kepada Donni Satria (masih menjalani masa hukuman-red), selaku Direktur Utama (Dirut)  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. 


Untuk penjualan MTN, Donni kemudian melakukan  kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas. Sedangkan di tahapan negosiasi, Donni Satria berurusan dengan Dadang Suryanto, selaku Direktur  Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya Bambang Rudy Sutiawan (Head of  Investment Banking PT MNC Sekuritas) dan terdakwa Andri Irvandi (Direktur  Capital Market MNC Sekuritas). 


Terdakwa Andri juga dibantu anggotanya Arif Effendy (Pemimpin Divisi Fixed Income). Sampai akhirnya tersusunlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut. 


Dokumen-dokumen yang akan ditawarkan terdakwa Andri Irvandi ke PT Bank Sumut, dalam hal ini Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin di Divisi Treasure (terdakwa pada berkas terpisah, red) dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek menjanjikan untuk ditanamkan investasi. 


Di pihak lain, terdakwa Maulana Akhyar Lubis tidak mengkroscek kebenaran dari dokumen-dokumen surat berharga tersebut.


TPPU Rp2 M Lebih


Dalam perkara aquo, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.


Terdakwa Maulana Akhyar Lubis disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta. 


Beberapa petinggi di bank plat merah tersebut juga disebutkan ada menerima sejumlah uang. Di antaranya, Rizal Fahlevi selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut juga disebut-sebut ada menerima 'fee' sebesar Rp100 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini