WAOW! Jual Sabu 2 Kg Senilai Rp400 Juta, Sarjana Asal Aceh Utara Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



Saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dihadirkan sebagai saksi. (MOL/Ist)



MEDAN | Nekat jual sabu seberat 2 Kg dipatok dengan harga Rp400 juta, Murhaban Hamzah alias Tomi, 39, warga Dusun Baroh Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (9/8/2022) menjalani sidang perdana secara online di Cakra 8 PN Medan.


Terdakwa dengan status pendidikan sarjana Strata (S)-1 itu berhasil diciduk tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan cara menyamar seolah calon pembeli sabu alias undercover buy.


Lebih rinci JPU dari Kejati Sumut Haslinda Hasan dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/7/2022) salah seorang anggota tim melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara menelepon rekan terdakwa bernama Husaini alias Sani (berkas penuntutan terpisah-red).


Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati harga Rp400 juta atas 2 Kg yang dipesan anggota yang sedang undercover buy. Warga asal Gampong Blang Gunci Kunyet, Desa Blang Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie itu pun sepakat akan datang datang ke lokasi transaksi sabu di Kota Medan.


Benar saja, Minggu siang (5/7/2022) pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu menelepon salah seorang anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut memberitahukan kalau dia sudah tiba di Jalan Gatot Subroto dan mengajak bertemu tepatnya di depan Kantor Kementerian Agama untuk melihat uang pembelian sabu tersebut. 


Lalu saksi Husaini alias Sani pun mengajak saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga Wardana ke Hotel Hanlis di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Setelah ditelepon rekannya, terdakwa Murhaban Hamzah alias Tomi datang dan minta agar uang pembelian sabu tersebut ditunjukkan, lalu saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga Wardana menunjukkan uang didalam tas.


Hotel


Saksi polisi pun diajak masuk ke salah satu kamar Hotel Hanlis. Rekan terdakwa, Husaini pun membawa 2 bungkus plastik kresek berisi sabu yang sebelumnya disimpan di bawah tempat tidur.


Tanpa tedeng aling-aling saksi polisi beserta timnya yang mengawasi dari luar kamar hotel kemudian membekuk terdakwa Murhaban Hamzah dan rekannya Husaini berikut mengamankan sabunya sebagai barang bukti (BB).


Murhaban Hamzah alias Tomi pin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Usai mendengar dakwan JPU, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 


Intinya, saksi Bagus Dwi Gangga Wardana didampingi salah seorang rekannya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Murhaban Hamzah dan Husaini menerangkan sebagaimana isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka. Pengungkapan kasusnya lewat undercover buy. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini