Sosialisasi MoU JAMIntel dengan DJBC, Lacak Aset Tersangka Kepabeanan dan TPPU

Sebarkan:






Usai sosialisasi, JAMIntel Kejagung RI Amir Yanto (kemeja putih) berswafoto bersama dengan Kajati Sumut Idianto dan jajarannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kamis (4/8/2022) digelar di Adimulia Hotel Medan.


Sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) dengan DJBC Kemenkeu RI juga digelar di hotel yang sama.


JAMIntel Amir Yanto dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan DJBC dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerja sama guna menyelaraskan dan / atau mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.


Baik di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU.


Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan / atau informasi untuk kegiatan intelijen, penelusuran (melacak) aset tersangka tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU diduga kuat berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.


Kegiatan dan / atau operasi intelijen bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.


Pencegahan


Koordinasi dalam rangka kegiatan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan, bidang tindak pidana cukai, tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.


Pengembangan sumber daya manusia, Publikasi dan dukungan personil dan / atau sarana dan prasarana.






“Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara JAMIntel dengan DJBC menurut saya sangat relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.


Melalui kerjasama ini para pihak bisa melakukan tukar menukar data sebagai bahan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan perekonomian nasional.


Dapat juga dilaksanakan kegiatan operasi intelijen bersama dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Amir Yanto. 


JAMIntel menambahkan,  fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi. 


“Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif kejaksaan dalam mewujudkan sinergitas antara kejaksaan dengan kementerian / lembaga menuju Indonesia maju. 


Oleh karena itu, Saya meminta jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan,” ujarnya. 


JAMIntel mengatakan, melalui upaya preventif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan bidang intelijen DJBC diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan permasalahan kepabeanan dan cukai dan bisa mendongkrak perekonomian negara.


Namun, lanjutnya, jika upaya preventif tersebut tidak dianulir maka solusinya adalah dilakukan tindakan represif berupa penindakan.


Turut hadir dalam sosialisasi Kajati Sumut Idianto, Aspidsus Anton Delianto, Asintel I Made Sudarmawan, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting, Kajari Pematang Siantar  Jurist Precisely.


Kasi C Kejati Sumut Syahroni Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Penuntutan Riachad Saut Parlindungan Sihombing, Kasi D Olan Pasaribu, Kasi C Syahroni Hasibuan serta para Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari di Sumut. (ROBERTS/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini