Polres Permatang Siantar Ringkus 2 Pemain Sabu, 1 Warga Dari Aman Sari

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR| Di duga baru belanja sabu sabu, Jalaluddin alias Jalal (37) warga Lingkungan IV Aman Sari, Desa Aman Sari, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu dinihari (3/8/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan, pelaku ditangkap dari tepi jalan di depan Balai Bolon GKPS Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut di Jalan Pdt Wismar Saragih ada pria akan bertransaksi narkoba. 

Menyahuti informasi Tim Opsnal langsung bergerak melakukan lidik intai ke lokasi dan berhasil menemukan target sedang duduk di atas sadel sepeda motornya. 

"Melihat target petugas langsung melakukan penyergapan. Namun sebelumnya, untuk mengelabui petugas pelaku sempat terlihat membuang sesuatu benda dari tangan kirinya". Ujar Kasie Humas, Jumat (5/8/2022) siang.

"Setelah diperiksa, lanjut Kasie Humas. Benda yang dibuang pelaku berupa satu (1) buah kotak rokok merk Lucky Strike berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 3,37 (Tiga koma Tiga Tujuh) gram.

Penggeledahan badan ditemukan satu (1) unit Handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) serta turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Yamaha RX King nopol BK 5194 NT. 

Diinterogasi. Pelaku mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari Budi Hartono alias Toton (37) warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

Pengembangan. Mendengar pengakuan Jalal Tim Opsnal langsung memburu Budi Hartono alias Toton, "Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya hari itu juga sekira pukul 03:00 WIB". Ungkap Humas

Mencari barang bukti petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 1,38 (Satu koma Tiga Delapan) gram,  satu (1) unit Handphone merk OPPO lalu uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Berdasar temuan barang bukti Toton mengakui kepemilikan sabu sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang berinisial H. Namun saat pengembangan, target H belum berhasil ditemukan.

Saat ini kedua pelaku, Jalaluddin alias Jalal dan Budi Hartono alias Toton beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini