Pernah DPO, Pengamat Minta Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Konglomerat Mujianto

Sebarkan:

 


Terdakwa Mujianto dihadirkan secara virtual di persidangan. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis SH meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili perkara konglomerat  terkenal, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.


Kali ini Mujianto selain didakwa.tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp39,5 miliar.


Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara disebut-sebut hingga miliaran.


"Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai puluhan miliar, enggak ditahan, aneh lah," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).


Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan sendi-sendi perekonomian bangsa..


"Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama. Jadi hakim harus ingat itu. Untuk itu Saya berharap agar hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto," tegasnya.


Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.


"Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab?" tuturnya.


Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.


"Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO) dalam.perkara lao. do tajin 2018 lalu. Rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya majelis hakim.dimohonkan agar tidak sembarangan mengabulkannya. Gak layak ditangguhkan," timpalnya.


Karena itu, dia kembali meminta agar Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, khususnya majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto.


Di bagian lain, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan penangguhan penahanan notaris Elvira yang juga dijadikan terdakwa.


"Apa efek jera yang didapat jika seperti itu? Dikhawatirkan ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum," tandasnya.


Jadi, Muslim Muis meminta agar Majelis Hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.


Permohonan


Sebelumnya dalam persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya dan belum dikabulkan karena masih ada syarat yang diajukan yang kurang.


Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar  Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Menurut JPU, nama terdakwa Mujianto 'terseret' dalam perkara pemberian kredit tidak sesuai ketentuan perbankan kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.


Canakya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kabupaten Deliserdang yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp39,5 miliar. (ROBS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini