Pengamat Hukum Dr Kusbianto Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim Sidangkan Perkara Mujianto

Sebarkan:

 


Pengamat hukum Dr Kusbianto. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengamat hukum dari Universitas Dharmawangsa Medan Dr Kusbianto menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi konglomerat asal Medan, Mujianto.


Apresiasi tersebut diungkapkannya, Rabu (24/8/2022) kepada wartawan menyikapi putusan sela majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan yang menyatakan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara Mujianto, menyusul ditolaknya dalil nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) terdakwa yang digelar beberapa jam sebelumnya di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Di antaranya, dalil seolah terdakwa Mujianto merupakan peristiwa jual beli, bukanlah tindak pidana korupsi. Sebaliknya majelis hakim berpendapat lain bahwa hal tersebut telah masuk dalam ranah pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.


Pertimbangan majelis hakim tersebut menurutnya, telah tepat. Artinya, baik JPU maupun terdakwa melalui PH-nya sama-sama diberikan kesempatan membuktikan keyakinannya masing-masing. 


"Oleh karenanya masyarakat juga bisa mengawal kasus ini agar sesuai dengan fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.


Penahanan


Sementara ditanya soal pengalihan penahanan Mujianto dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahanan kota, menurut Kusbianto yang juga Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa Medan itu, sepenuhnya adalah kewenangan hakim.


Hal itu telah diatur didalam pasal 23 Hukum Acara (KUHAPidana) yang berbunyi, Penyidik atau Penuntut Umum maupun Hakim berwenang mengalihkan atau mengubah jenis penahanan dari jenis yang satu kepada jenis penahanan yang lain.


Bahwa pasal-pasal di dalam KUHAPidana sangat memperhatikan hak asasi  tersangka atau terdakwa. Sedangkan hakim berwenang mengubah jenis penahanan Rutan menjadi jenis penahanan rumah atau kota sesuai dengan Pasal 22 KUHAPidana. 


Apabila terjadi peralihan jenis penahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau kota, pejabat Rutan mesti memenuhi dengan jalan mengeluarkan tahanan dari Rutan


"Jadi ini adalah pengalihan penahan, bukan membebaskan Terdakwa. Karena kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, maka diharapkan masyarakat dapat mengawal setiap persidangan, agar dapat melihat dan mendengar langsung keterangan para saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan.


Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kemudian Kusbianto juga menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dan penangan perkara yang merupakan extra ordinary crime, perlu diperhatikan prinsip prinsip peradilan yang objektif (fair trials) kepada hakim, jaksa dan PH,” pungkas Kusbianto. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini