Meresahkan, Sabunya Sempat Dibuang, Warga Babura Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Eti Astuti (kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Budi Hartono, warga Jalan Sei Musi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Rabu petang (31/8/2022) diganjar 5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa berusia 53 tahun tersebut juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Budi Hartono diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," urai Eti Astuti.


Keadaan memberatkan, lanjutnya, mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara aquo, dirampas untuk negara.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan pekan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.


Saat ditanya hakim ketua, baik terdakwa Budi Hartono lewat sambungan zoom maupun JPU Kharya Saputra menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan.


Depan Kost-kostan


Dalam dakwaan diuraikan, penangkapan terdakwa di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (11/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB atas pengembangan informasi diperoleh di masyarakat. 


Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian. Budi Hartono yang terlihat di depan salah satu tempat kost-kostan  menggunakan sepeda motor dan menghampirinya.


Setahu bagaimana ketika mulai mendekat, terdakwa tiba-tiba membuang 1 plastik klip berisi kristal putih ke depan sebelah kanan terdakwa lalu. Tim kemudian mengamankan terdakwa berikut  1 klip plastik tersebut. 


Hasil pemeriksaan laboratorium kristal putih seberat 0,48 gram tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini