Masih Suami Sah Kontraktor Nekat Kawin Lagi, Santi Dihukum 4 Tahun, Sang Pujaan Hati 31 Bulan

Sebarkan:

 


Majelis hakim saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Wanita jelita Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward lewat persidangan secara virtual, Rabu (3/8/2022) di Cakra 6 PN Medan akhirnya divonis  4 tahun penjara. Sama dengan tuntutan JPU alias conform.


Sedangkan sang pujaan hati yang sempat dinikahinya, tanpa seizin suaminya yang sah dihukum 31 bulan penjara. Lebih ringan 17 bulan dari tuntutan JPU.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Santi Rahmadani Lumbantoruan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni adanya kerjasama dengan Iwan Setiadi (berkas penuntutan terpisah) melakukan perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah.


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kekecewaan, merugikan dan menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarga besarnya. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Oleh karenanya, lanjut Ulina Marbun, Iwan Setiadi kemudian dihukum 2 tahun 7 bulan atau 31 bulan penjara. Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya mengenakan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sebaliknya Iwan Setiadi yang berprofesi sebagai instruktur les model tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun nonmateriil.


Terdakwa sengaja menyebutkan statusnya seolah masih perjaka padahal sudah menduda. Kemudian, terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan mengatakan terima atas putusan 4 tahun tersebut


Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan 31 bulan.


Sabar Menanti


Sementara pada persidangan lalu, saksi korban sesuai dengan namanya, Sabar Menanti yang juga masih suami sah dari terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan secara lugas korban menceritakan perjalanan pelik rumah tangganya bersama terdakwa yang terpaut 22 tahun lebih muda dari dirinya. Kalau untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, imbuhnya, lebih dari kata berkecukupan.


Ikatan suci menjadi pasangan sehidup semati telah diikrarkan di salah satu gereja di Medan pada 2006 lalu. "Saya sudah bilang ke dia. Walau pun kau datang ke rumah ini cuma dengan sepotong pakaian tapi kau akan mendapatkan segudang pakaian.


Saya angkat dia dari lumpur tapi dia malah kembali ke lumpur. Dua hari di rumah, dua minggu atau sebulan di luar. Minta uang. Hobinya jalan-jalan. Waktu itu Saya masih sabar Yang Mulia. Malu Saya kalau orang lain tahu kek gitu kelakuannya," tutur kontraktor dikenal sukses itu. 


Tidak sampai di situ. Dua tahun setelah menikahi terdakwa Santi Ramadhani belakangan terungkap kalau terdakwa sudah menikah dengan orang lain dengan 2 anak. Begitupun dia masih mampu memaafkan kelakuan terdakwa.


"Tapi setelah tahu dia menikah lagi dengan laki-laki lain. Ada surat nikahnya. Dari situlah Saya tekadkan mengakhiri penderitaan batin ini. Tahunya dari orang lain Saya tahu. Dasar manusia tidak tahu dibantu. Saya pun buat laporan pengaduan ke Polda Sumut," kata Sabar Menanti. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini