Lolos Hukuman Mati, 2 Kurir Suruhan Bos Cakya Angkut 20 Kg Sabu Pakai Innova Modif Divonis Seumur Hidup

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu disebut-sebut orang suruhan 'bos' sabu bernama Cakya asal Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (23/8/2022) di Cakra 7 PN Medan lolos dari hukuman mati. 


Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, Selasa (23/8/2022) di Cakra 8 PN Medan dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Syafruddin alias Din (51), warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh maupun Zulfikar alias Fikar (36), warga Jalan Darussalam Gang Lurah, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika Golongan I dari Aceh ke Kota Medan. 


Hanya saja keduanya masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Menurut majelis hakim, pemidanaan maksimal yaitu hukuman mati tidak semata-mata dilihat dari unsur beratnya barang  bukti (BB) sabu maupun dampak yang ditimbulkan bila sabu tersebut bagi masyarakat.  


"Tapi juga harus dipertimbangkan secara objektif dan komprehensif. Kedua terdakwa juga bukan merupakan residivis," kata Khamozaro Waruwu,


Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan.


"Sedangkan keadaan meringankan,  terdakwa kooperatif sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan, merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


"Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan," pungkas hakim ketua.


Bos Cakya


JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB  saksi Zulfikar alias Fikar dihubungi Bos Cakya (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menerima mobil. Siang harinya  seseorang atas suruhan 'Bos' Cakya kemudian menyerahkan mobil Kijang Innova di depan Rumah Sakit Cut Meutia, Kota Lhokseumawe.


Si 'Bos' kemudian menghubungi Zulfikar untuk berangkat menuju Kota Medan dengan mobil tersebut yang dalamnya berisi sabu dan disetujuinya.


Secara terpisah 'Bos' Cakya juga menyuruh terdakwa Syafruddin alias Din untuk mengantarkan paket sabu ke Medan bersama Zulfikar. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB saksi zulfikar diberitahu si 'Bos' bahwa total sabu yang ada di dalam mobil Kijang Innova tersebut 20 bungkus paket sabu seberat 20 Kg.


Zulfikar selanjutnya menelepon terdakwa Syafruddin dan sepakat menjemputnya di depan salah satu masjid di Jalan Lintas  Kota Binjai - Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Perjalanan menuju Kota Medan gantian terdakwa Syafruddin yang menyetir.


Interior Modifikasi


Mobil yang mereka gunakan ke Kota Medan ternyata bukan sembarang mobil. Interior mobilnya telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bagian pintu, dinding bak belakang berikut jok bisa menyimpan bungkusan sabu tanpa bisa terlihat mata telanjang.


Di dalam pintu depan kiri dan kanan masing-masing 3 bungkus, pintu tengah kanan dan kiri masing-masing 2 bungkus, di pintu tengah kiri 2 bungkus. Selanjutnya di dalam dinding belakang kanan 3 bungkus, sebelah kirinya 1 bungkus.


Di atas jok belakang 2 bungkus dan 2 bungkus lagi dimasukkan Zulfikar alias Fikar  ke dalam  dinding belakang sebelah kiri mobil. Selanjutnya 'Bos' Cakya pun memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.


Sementara tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi masyarakat sudah siaga menunggu kedatangan keduanya di Jalan Lintas Sumatera Medan - Aceh, persisnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Kerja keras tim antinarkoba itu pun membuahkan hasil. Sabu total seberat 20 Kg berhasil ditemukan dari dalam mobil yang interiornya telah dimodifikasi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini