Kajari Medan Kecewa Pengalihan Terdakwa Mujianto ke Tahanan Kota

Sebarkan:

 



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah menegaskan, kecewa terkait dengan penetapan pengalihan penahanan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota.


Nada kekecewaan itu disampaikannya, Selasa (16/8/2022). Sebab, menurutnya, terdakwa Mujianto merupakan terdakwa korupsi dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di tahun 2018.


"Sebagai Kajari Medan, Saya sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa," ungkapnya.


Menurut mantan Aspidsus Kejati Aceh itu, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan, tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.


"Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan," katanya.

 

Selain itu, sambung Kajari, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa besar bentuk dan letak jantung normal. Hasil radiologi itu juga mencatat beberapa data medis diantaranya, Pulmo : Corakan Bronchovaskuler meningkat Tak tampak bercak pada kedua lapangan paru. Hemidiafragma dan Sinus Costophrenicus kanan dan kiri baik.


"Dari hasil radiologi itu juga menyatakan yang bersangkutan masih dianjurkan dan bisa dirawat jalan. Tidak ada dinyatakan diagnosa penyakit jantung sebagaimana alasan pertimbangan kesehatan atas pengalihan penahanan tersebut," sebutnya.


Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan sebesar Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.


"Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar. Tapi uang jaminan sebesar Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya," tegasnya.


Guna menghindarkan kemungkinan hal-hal tak diinginkan, Kajari mengaku menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan terdakwa bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.


"Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan kota itu tidak jelas disebutkan kota apa. jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di di luar Kota Medan," tegasnya.


Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut. Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan nantinya.


"Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, selain alasan menderita penyakit jantung, terdakwa juga sudah lanjut usia dan, adanya jaminan istri dari terdakwa maupun  penasihat hukum (PH) terdakwa, sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan PN Medan. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini