Genjot Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Rp78 T, Penyidik JAMPidsus Sita 2 Aset Surya Darmadi

Sebarkan:




Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan dokumen 2 aset tersangka Surya Darmadi. (MOL/PspnkmKjg).






JAKARTA | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung terus menggenjot pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp78 triliun, pascapenjemputan tersangka Surya Darmadi (SD), di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (15/8/2022) lalu.


Penjemputan tersangka bos PT Duta Palma Group itu atas koordinasi tim penyidik JAMPidsus dengan pengacaranya, Juniver Girsang.


Tersangka pun dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kemudian harus menjalani    perawatan dikarenakan kondisinya dilaporkan drop.


Sementara Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu (21/8/2022) tadi mengatakan, tim penyidik JAMPidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD berupa bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Kamis (18/8/2022).


Yakni SHGB Nomor 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 


Serta SHGB Nomor 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.


Penyitaan dilakukan menyusul keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAMPidsus tertanggal  20 Juli 2022 dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.


Yaitu dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.


Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan di kedua aset tersebut guna kepentingan penyidikan. Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan.


DPO KPK


Sementara informasi lainnya dihimpun, Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 lalu dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.


'Anak buah' Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.


Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya pun masuk daftar pencarian orang (DPO). (ROBERTS/Dtc)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini