Tim Tabur Kejari Samosir dan Kejati Sumut Bekuk DPO Terpidana Perkara Penghinaan

Sebarkan:

 



Rosdiana Br Sibarani alias Nai Bekkam saat dibekuk tim Tabur Kejari Samosir. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (13/7/2022) berhasil membekuk terpidana perkara penghinaan Rosdiana Br Sibarani alias Nai Bekkam dari rumahnya di Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, Kamis siang tadi (14/7/2022).


Terpidana ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samosir sejak tahun 2016 karena dipanggil secara patut untuk dieksekusi.namun tidak datang.


Bahwa Rabu malam sekira pukul 19.00 WIB, tim Tabur Kejari Samosir yang sebelumnya berkoordinasi dengan tim Tabur Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan.


Selanjutnya tim Tabur gabungan mendapatkan informasi terpidana sedang berada di kediamannya. Atas informasi tersebut tim Tabur Kejari Samosir langsung menuju lokasi dan mengetuk pintu rumah.


Terpidana pun keluar dan langsung dibekuk dan selanjutnya mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir.


Melalui program Tabur Kejaksaan, kepada seluruh DPO diimbau untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Penghinaan


Di tahun 2013 terpidana melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina Br Siahaan  sebanyak 2 kali, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban, “Satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu nya kau diusir karena memiliki begu ganjang", sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas.


Hal tersebut juga didengar oleh saksi Tabas Silalahi alias Op Dorma, saksi Rohani br Silalahi alias Nai Dorma.


Majelis hakim pada PN Balige sebelumnya menyatakan Rosdiana Br Sibarani alias Nai Bekkam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor:634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015, menguatkan putusan PN Balige. Terpidana secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan atau penghinaan dan menjatuhkan pidana 3 bulan penjara. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini