Sadis...! Pria Ini Dibacoki dan Dikeroyok di Hadapan Anak Istrinya. 3 Pelaku Tertangkap

Sebarkan:

Korban dirawat medis 

DELISERDANG |
Solihin (36) warga Dusun IV Desa Batang Biara, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh 5 orang pria. Korban dihajar di depan anak istrinya tanpa belas kasihan. Beruntung warga sekitar berdatangan hingga nyawa korban terselamatkan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk perobatan.

Informasi dihimpun, kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 08/07/2022 sekitar pukul 17.55 wib lalu, Atas kejadian itu korban membuat  pengaduan ke Polresta Deliserdang dengan nomor STTLP/B/370/VII/2022/SPKT/ Polresta DS/ Polda Sumut. 

Kasus ini terjadi diduga bermotif sengketa tanah. Korban yang saat kejadian sedang berada di rumah didatangi 5 orang pria diantaranya berinisial AP,JP,MA,RK dan SB. Para pelaku ini datang dengan membawa senjata tajam parang, besi dodos sawit dan kayu. Saat tiba di rumah korban para pelaku tak banyak basa basi langsung menghajar korban dan membacoki korban di hadapan istri dan anak korban.

Lina (34) istri korban menjerit jerit memohon pada para pelaku untuk tidak membunuh suaminya. Hingga warga berdatangan dan para pelaku meninggalkan rumah korban. Dengan kondisi mengenaskan korban dibawa ke rumah sakit untuk perobatan. 

"Mereka ada 5 orang datang bawa parang dan tombak memukuli dan membacok suamiku, aku jerit jerit minta tolong suamiku jangan dibunuh, saya takut kali pak berharap mereka semua ditangkap karena takut kalau hal itu terulang lagi, saya trauma," kata Lina.  

Kini korban dalam perawatan intensif di rumah sakit, sementara Satreskrim Polresta Deliserdang yang menyelidiki Kasus ini pada Kamis 14/07/2022 kemarin berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku penganiayaan korban dan   

Dari penyidikan Polisi diketahui 3 pelaku yang diamankan adalah Abang kandung korban diataranya berinisial AP (29), MA (45)  dan JP (33) warga Dsn IV pematang biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dua lainnya belum ditangkap.

Asal perselisihan bermula pada tahun 2010 Korban diamanahkan untuk  menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu Suharti. Kemudian dikarenakan sudah malas bertani pada tahun 2015 korban menyuruh salah seorang pelaku JP untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikannya.

Namun belakangan , sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan, para pelaku tidak terima karena berniat menguasai lahan itu. Para pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan pada korban.


Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Herry Cahyadi dalam siaran persnya, Sabtu 16/07/2022 menyebutkan korban mengalami luka, akibat dibacok dan dipukuli oleh pelaku.Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban.

" Adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku . Kini ketiga pelaku yang diamankan dijebloskan di sel Polresta Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara," sebut Wakapolresta Deliserdang.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini