Rumah Restorative Justice di Sergai Diresmikan

Sebarkan:

Bupati Sergai diwakili Sekdakab HM Faisal Hasrimy bersama Kajari Muhammad Amin SH MH dan Kapolres, AKBP Ali Machfud saat meresmikan rumah restorative justice Kabupaten Sergai, Rabu (20/7/2022). 

SERDANGBEDAGAI |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Sergai), Muhammad Amin SH MH bersama bupati Sergai diwakili Seldakab, HM Faisal Hasrimy dan Kapolres AKBP Ali Machfud menghadiri peresmian rumah restoratifve justice yang berlokasi di Desa Seibamban Estate, Kecamatan Seibamban, Sergai, Rabu (20/7/2022).

Peresmian rumah restorative Sergai ini bersamaan dengan 26 Kejari se-Sumut dilaksanakan secara virtual yang dipusatkan di Deliserdang.

Usai mengikuti zoom metting, Kajari Sergai, Muhammad Amin menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan restorative justice dalam hukum positif diatur pada beberapa peraturan yakni, Undang Undang Nomor 11tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restorative justice.

Rumah restorative justice ini, lanjutnya, untuk mempercayakan kepada para tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat, agar bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

"Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini, yaitu terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, yang tifak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadolan yangenyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif," jelasnya.

Sementara, Bupati Sergai diwakili Sekdakab HM Faisal Hasrimy menyampaikan, restorative justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan berdampak suatu tindak pidana.

"Dengan adanya rumah restorative kustice ini, semoga dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah. Selain itu, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan pidana yang mengacu pada penindakan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, serta melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya," ujar Faisal sembari mengajak masyarakat  untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini