Perkara Dirut PT MKM Tebang Pilih? Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Penyidik Kantor Pajak

Sebarkan:

 



Adi Syahputra selaku Direktur PT APJA didampingi stafnya saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Penghujung sidang lanjutan perkara 'tukangi' faktur pajak dengan terdakwa oknum Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry, 47, Selasa (19/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan spontan berjalan 'panas'.


Persisnya ketika anggota majelis hakim Khamozàro Waruwu memberikan cecaran pertanyaan kepada saksi Adi Syahputra selaku Direktur PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) didampingi stafnya, Khadijah Siddatun Niswah.


"Apa keterkaitan perusahaan saudara? Bekerjasama kan dengan perusahaan terdakwa? Iya. (kerja sama) pajak masukan.


Mens rea keterlibatan saudara kental dalam perkara ini. Kenapa saudara lakukan. Tahu kan perbuatan saudara itu salah? Tidak ada transaksi barang. Kok mau beli faktur pajak dari perusahaan terdakwa. Ini riil," cecar Khamozàro Waruwu.


Orang pertama di PT APJA itu pun sembari tertunduk dengan rona wajah memerah mengakui untuk mengurangi kewajibannya dalam melakukan transaksi membeli barang saat memenangkan suatu tender proyek pengadaan rangka baja.


Ketika ditanya hakim ketua Immanuel Tarigan, JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Iqbal memimpali, status Jhon Jerry oleh penyidik pada Kantor Pajak sampai sejauh ini sebagai saksi.


"Saksi ini diwajibkan melunasi utang pajaknya," terang Edison.


"Tapi faktanya sampai sekarang belum dilunasi kan?" timpal hakim ketua.


Khamozàro Waruwu pun dengan nada tinggi menduga ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak 'bodong' yang didakwakan kepada Jhon Jerry.


"Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak tidak sebenarnya dijadikan penyidik sebagai tersangka. Ada kesan tebang pilih.


Terus saksi ini kok gak ikut diproses? Saya menduga jangan-jangan perkara ini ibarat fenomena gunung es. Yang terlihat bagian atasnya saja. Kita mau menggali perkara ini. Di media juga diberitakan beberapa oknum petugas pajak ada yang diproses hukum," cecarnya.


"Jadi maksud anggota majelis ini, panggil penyidik dari Kantor Pajak sebagai saksi verbalisan di persidangan. Kenapa yang jual faktur pajak tidak sesuai dengan fakta sebenarnya diproses. Sedangkan saksi ini sebagai pembeli tidak diproses.


Iya. Nanti, Pak. Setelah saksi-saksi dari purusahaan lainnya dihadirkan," urai Immanuel Tarigan  menyikapi permohonan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Neril Afdi. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.


Ditawarkan Kerjasama


Sementara sebelumnya saksi lainnya, Khadijah Siddatun Niswah menerangkan, sebelumnya dianditangi saksi Elisa datang ke kantor PT APJA. "Dia itu konsultan pajak. Ada sertifikatnya. Katanya bisa bantu kalau ada masalah pajak masukan. 


Selanjutnya pak Edya dan Yuli Saya perkenalkan dengan pak Adi Syahputra sebagai pimpinan. Sewaktu pembelian faktur pakakndari PT MKM ada kwitansi diteken Edysa dan Yuli. 


Seingat Saya Dasar Pengenaan Pajak (DPP-nya) sekitar Rp2,5 tapi hanya 5 persennya dibayar," urai Khadijah Siddatun menjawab pertanyaan ketua tim PH terdakwa, Neril Afdi.


Rp5,3 Miliar


JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini