Korupsi APBDes Rp327,5 Juta Mantan Kades Lae Sering Dairi, Saksi Camat 'Diceramahi' Majelis Hakim

Sebarkan:

 



Roy Tumanggor selaku Camat Siempat Nempu Hilir (kedua dari kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sebanyak 5 saksi dihadirkan tim JPU dari Kejari Dairi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp327,5 juta mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi Jamayor Silaban, Kamis sore (14/7/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Hanya saja Roy Tumanggor selaku Camat Siempat Nempu Hilir bolak balik 'diceramahi' majelis hakim diketuai Sarma Siregar. Saksi dinilai kurang greget terhadap kondisi Desa pascakepemimpinan terdakwa Jamayor Silaban.


Menurut saksi, dirinya Kasi telah merekomendasikan salah seorang staf di kantor Camat  Siempat Nempu Hilir bermarga Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades agar tidak terjadi kekosongan pemimpin dan pelayanan publik. 


Namun setahu bagaimana 3 bulan kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) katanya atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi kemudian mengusulkan nama Tiara Saragih.


"Yang marga Siregar tadi sebagai kepala Seksi pemerintahan di Kantor Camat. Sementara yang diusulkan Plt Kades dari dinas kesehatan. Ibu-ibu lagi. Saudara kan pimpinan langsung para kades?


Menurut saudara apa ngerti dia mengurusi  proyek pembangunan desa? Kalau mengurusi ibu-ibu hamil barangkali nyambung.  Menurut saudara untuk menjadi Plt Kades layaknya Siregar tadi atau yang dari Dinkes tadi?


Itu makanya (perkara terdakwa mantan Kades Jamayor Silaban) pagu pembangunan desa Tahun Anggaran (TA) 2017 malah dikerjakan di 2018. Beginilah akibatnya," cecar Sarma Siregar.


Untuk kesekian kalinya saksi Roy Tumanggor pun terlihat tertunduk lemas. Sidang pun dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya dan memerintahkan tim JPU Yudika dan Alwin menghadirkan terdakwa di persidangan secara virtual.


Tim JPU dari Kejari Dairi dimotori Chandra dalam dakwaan menguraikan, Desa Lae Sering di TA 2017 mendapatkan  Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp327.535.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp775.974.000,00. 


Dari kedua sumber dana tersebut akhirnya disepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lae Sering sebesar Rp1.110.193.000.


Dengan rincian, untuk belanja desa sebesar Rp1.109.246.000 dan pembiayaan desa sebesar Rp947.300.


Hanya saja sejumlah kegiatan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.


Jamayor Silaban pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini