Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 M Pembangunan Jembatan Sicanang, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 



Kedua tersangka beberapa saat sebelum dititipkan di Rutan. (MOL/PnkmKjtsu)




MEDAN | Tim Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut), Rabu (20/7/2022) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu petang (20/7/2022) lewat sambungan WhatsApp (WA).


Kedua tersangka yang ditahan berinisial M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka RRES, selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP).


Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.


Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan, terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak. 


Dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Rp3 M


"Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar. 


Kedua tersangka diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Yos.


Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. 


Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.


"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022)," tandasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini