Pinca Bank Sumut Dijadikan Saksi dalam Perkara Korupsi Ketua Komisi A Kota Tanjungbalai

Sebarkan:

 


Ali Akbar selaku Pinca PT Bank Sumut saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Kota Tanjungbalai Ali Akbar dihadirkan JPU sebagai dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp3,1 miliar lebih dengan terdakwa Dahman Sirait, oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (18/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam perkara aquo terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018, terdakwa Dahman Sirait belum sebagai anggota dewan. Melainkan sebagai rekanan, persisnya Direktur pada PT Fella Ufaira (FU).


Data yang diserahkan ke Bank Sumut KCP Kota Tanjungbalai, PT FU merupakan perusahaan yang mengerjakan peningkatan  ruas jalan tersebut.

 

Menurut saksi, di Akte Notaris (Perubahan-red), nama terdakwa Dahman Sirait juga tercatat sebagai Direktur PT FU. 


Terdakwa Dahman Sirait pada Agustus 2018 ada melakukan penarikan dana sebesar Rp3 miliar atas nama Endang Hasmi, juga tercatat sebagai Direktur PT FU. 


"Bisa Yang Mulia, Karena sama-sama direktur di perusahaan yang sama," tegas Ali Akbar menjawab pertanyaam JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Yosep.


Di bagian lain saksi menambahkan, terdakwa Dahman Sirait juga ada mengagunkan jaminan ke PT Bank Sumut Cabang Kota Tanjungbalai berupa 3 sertifikat terlait pekerjaan dimaksud.


Hakim ketua Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


'Jilid II'


JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini