Kelebihan Bayar, Rekanan Pembangunan Waserda Dolokmasihul Dituntut 5,5 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Ardiansyah Hasibuan (kiri) saat membacakan surat tuntutan terdakwa M Umbar Santoso alias Cecep. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | M Umbar Santoso alias Cecep selaku rekanan proyek pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lewat persidangan virtual, rabu (27/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Menurut JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah Hasibuan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. 


Yakni menyuruh atau melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dalam hal ini  Aliman Saragih ketika itu menjabat sebagai Kepala Disperindagkop Kabupaten Sergai.


Hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, telah terjadi kelebihan bayar pekerjaan proyek.


Walau pekerjaan pembangunan Waserda senilai Rp3,7 miliar tidak selesai dikerjakan dan terjadi kekurangan volume pekerjaan di tahap perencanaan dan pengawasan, namun Aliman saragih menyetujui Kuasa pengguna anggaran KPA menyetujui pembayaran progres pekerjaan seolah telah 100 persen.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara Rp361.583.915. Keadaan meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.


"Oleh karenanya memohon majelis hakim nantinya menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp361.583.915," urai Ardiansyah Hasibuan.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP dimaksud maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Simanullang.


Pemenang Tender


Sebelumnya, Ardiansyah Hasibuan didampingi Darwin Silaban dalam dakwaan menguraikan, PT DUS merupakan rekanan pemenang tender pada pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai TA 2008. 


Dalam perkara korupsi tersebut mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Kabupaten Sergai Aliman Saragih lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan dan sudah menjalani masa hukuman. 


Namun terdakwa M Umbar Santoso alias Cecep sempat menjadi buronan selama 3,5 tahun kemudian berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dari kediamannya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu petang (2/2/2022) lalu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini