Canakya Ditegur Berbelit-belit Beri Keterangan, Hakim: Debiturnya Mujianto Kok Saudara yang Melunasi Pinjaman?

Sebarkan:

 



Direktur PT KAYA Canakya Suman (atas) dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dihadirkan sebagai saksi secara video teleconference (vicon) pada sidang lanjutan perkara korupsi Rp39,5 miliar berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan dengan terdakwa notaris Elviera, Senin (11/7/2022).


Saksi yang divonis bersalah dalam perkara lain itu beberapa kali ditegur hakim ketua Immanuel Tarigan Isnayanda di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan karena keterangannya dinilai berbelit-belit atas.beberapa pertanyaan yang diajukan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Isnayanda.


Isnayanda sempat mempertanyakan apakah bukti fisik 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang semula diagunkan di Bank Sumut  ketika mengikuti legal meeting sudah ada atau belum, menurut Canakya, sudah ada.


"Namun di BAP saudara tertanggal 24 Feb 2014 saksi ikut legal meeting menerangkan belum ada agunan (93 SHGB). jadi mana yang benar? Keterangan saudara di persidangan ini atau yang di BAP," cecar Isnayanda yang kemudian dijawabnya, keterangannya di BAP.


Demikian halnya dengan pertanyaan JPU tentang adanya tanda tangan saksi bersama salah seorang staf bank plat merah bernama R Dewo Pratolo Adji, Canakya akhirnya membenarkan keterangannya di BAP. Sedangkan tanda tangan terdakwa Elviera, tidak ada.


Bahwa tanda tangan ke-93 SHGB yang semula diagunkan di Bank Sumut seolah telah diambil dari bank tersebut, imbuhnya, tidak benar.  Namun faktanya setelah pencairan di bank milik BUMN itu mencairkan pinjaman PT KAYA tertanggal 27 Februari 2014 lalu.


Pinjaman


"Sebentar. Artinya saudara dan staf bernama Dewo itu bertanda tangan tentang hal yang tidak benar. Biar dicatat (Panitera Pengganti).


Kedua, Setelah pinjaman ke PT KAYA dicairkan, kenapa saudara yang melunasi SHGB-nya ke Bank Sumut? Padahal Mujianto sebagai Direktur PT debitur di Bank Sumut?" cecar Immanuel kembali didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum.


Canakya pun menerangkan dirinya yang merasa bertanggungjawab selaku yang menerima kuasa untuk mengagunkan SHGB milik PT ACR untuk pembangunan Perumahan Takapuna. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


KMK


Resky Pradhana Romli dalam dakwaan menguraikan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.


Di antaranya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca) / Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit).


Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dalam melakukan pemberian kredit kepada PT KAYA yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah), bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011.


Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.


Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.


Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.


Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan terjadinya pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.


Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.


Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini