Vaksin Kosong, Dokter Gita Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan tim JPU (kanan). (MOL/Ist)



MEDAN | Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48), Selasa (21/6/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan. Nama terdakwa sempat viral di media sosial (medsos). Salah seorang siswa disebut-sebut disuntik dengan vaksin Covid-19 kosong.


JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dan Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia  Kota Medan itu, Senin (17/6/2022) bertindak sebagai tenaga kesehatan (nakes) kegiatan vaksinasi massal Covid-19 anak umur 6 hingga 11 tahun di Sekolah Dasar (SD).


Yakni SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima. 


Pelaksanaan vaksinasi ketika itu dilaksanakan oleh 2 tim yakni terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha dibantu Tia Nabila Putri dan Wani Agusti di Tim I dan dr Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika dan Fitria Nurhasanah (Tim II).


Pada saat dilakukan vaksin terhadap salah seorang siswa sebut saja Butet (bukan nama sebenarnya-red) kebetulan direkam orang tua korban, Kristina lewat telepon seluler (ponsel)


Spuit (jarum suntik) yang diinjeksikan ke lengan korban dalam keadaan kosong / tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan, terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau.


Terdakwa yang sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri korban, terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 dengan pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.


Perbuatan terdakwa  dr Tengku Gita Aisyaritha juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi anak Kuteng (juga bukan nama sebenarnya-red), juga sempat direkam ibu siswa.


Dalam rekaman video ponsel juga terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML dan dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022.


"Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19 dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.


Selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun," pungkas Rahmi Shafrina.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular.


Majelis hakim diketuai Immanuel pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian oleh tim penasihat hukum PH (PH) terdakwa dimotori Redyanto. 


Pantauan awak media sekira puluhan simpatisan terdakwa mengikuti persidangan di dalam dan luar Cakra 8 PN Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini