Tiada Ampun, 2 Kurir 49 Kg Sabu Antarprovinsi Divonis Mati

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan kedua terdakwa dihadirkan secara vicon di persidangan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiada ampun buat kedua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 49 Kg diduga kuat.masuk jaringan antarprovinsi. Para terdakwa lewat persidangan secara virtual divonis pidana terberat, Selasa (7/6'2022) di Cakra 8 PN Medan.


Baik Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung maupun Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, masing-masing divonis pidana mati.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Zufida Hanum menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rehulina Sembiring.


Terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,  sebagaimana dakwaan primair JPU.


Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan pekan lalu kedua terdakwa dituntut Rehulina Sembiring agar dipidana masing-masing hukuman mati.


"Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," pungkas hakim Immanuel Tarigan.


Rp100 Juta


Sementara dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta kedua terdakwa nekad mengantarkan sabu tersebut dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.


Tim langsung melakukan pengembangan, Minggu dini hari (32/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Mobil yang dikemudikan terdakwa Dedi terdakwa kemudian disalip. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil.


Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.


Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram.


Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.


"Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini