Terlapor Kasus Penganiayaan, Satpam dan Karyawan Pabrik Kopi Tamora Belum Tersangka

Sebarkan:

Satpam Pabrik Kopi saat dimintai keterangan oleh Polisi.


DELISERDANG |
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan karyawan pabrik kopi (PT Sari Incofood) di Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang masih di tangani Polsek Tanjung Morawa hingga saat ini.

Penyidik Polsek Tanjung Morawa sudah memanggil  terlapor Karyawan Pabrik Kopi bernama Andi dan Satpam Pabrik Kopi yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Gustri Wirafath Yusuf (25) Warga Dusun Teladan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau sesuai dengan laporan polisi yang sudah di buatnya dengan nomor STTLP /56/IV/2022/SPKT/Tamora/Resta Deliserdang/ Polda Sumut tertanggal 28 April 2022 lalu. Dengan terlapor Andi, Robi dkk

Dalam kasus ini memang sedikit aneh, salah seorang terlapor bernama Roby disebutkan akan membuat pengaduan balik ke Polresta Deliserdang karena katanya ia juga dianiaya pelapor saat kejadian pengeroyokan terjadi.Tapi sampai saat ini belum juga buat LP ke Polres Deliserdang.

Sementara itu Kanit Polsek Tanjung Morawa IPTU OJ Samosir saat dikonfirmasi, Kamis 02/06/2022 membenarkan kalau kasus ini dalam penanganan pihaknya dan hingga saat ini proses penyidikan masih dilakukan.

" Masih kita lakukan penyidikan dan upaya mediasi karena saling lapor namun bila tak ada titik temu kami akan lakukan gelar perkara," sebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Sebelumnya kasus ini berawal dari korban yang merasa tidak senang karena tunangannya di ganggu terlapor Andi karyawan Pabrik Kopi, pelapor mendatangi Andi yang saat itu baru pulang kerja hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban oleh Andi dibantu terlapor lainnya termasuk salah seorang satpam Pabrik Kopi yang bukannya melerai namun diduga turut terlibat penganiayaan korban.

Usai kejadian korban membuat pengaduan ke Polisi dan kasus ini berbuntut panjang, tunangan korbanpun dipecat sepihak oleh pabrik kopi karena kasus ini. 

Sementara itu Maulana keluarga korban mengatakan sebagai keluarga korban berharap Polsek Tanjung Morawa memproses laporan yang mereka bulan sejak 28 April lalu, karena sampai sekarang terlapor belum tersangka. 

" Kita heran pelaku pengeroyokan yang kami laporkan sampai saat ini belum tersangka, katanya menunggu terlapor buat LP juga di Polresta Deliserdang, tapi sampai sekarang kita cek tak ada buat LP dan kalau saat ini salah seorang terlapor  baru mau buat LP tandingan sementara kejadiannya satu bulan yang lalu itu gimana, kan aneh aneh saja," kata Maulana.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini