Pembobol Gudang Meubel Ditangkap Polsek Medan Area

Sebarkan:

 

Tersangka


MEDAN | Pembobol gudang meubel berinisial SPS (18) warga Jalan Tangguk Bongkar V Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai diamankan personil Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (14/6/2022) mengatakan tertangkapnya pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Milki Chandra Kurniawan (27) warga Dusun Damai Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang tertuang di Nomor: LP/B/457/VI/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, ketika itu korban sedang berada di wilayah Kecamatan Pancurbatu dengan mengendarai mobil hendak menuju Lokhsumawe. Tiba-tiba korban mendapat telepon dari penjaga gudang meubel miliknya di Jalan Jermal III Gang Gereja Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai bahwasanya sejumlah barang-barang telah dicuri orang," ujarnya.

Mendengar hal itu sambung Kanit, korban bergegas kembali ke gudang miliknya untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, ternyata satu batang kayu meranti berukuran 3 meter dan 1 jerjak besi jendela miliknya telah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

"Setelah menerima laporan korban, saya bersama anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan di lokasi sekaligus pengecekan. Setelah itu saya bersama anggota melakukan penyisiran di seputaran Jalan Jermal III," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, tak lama melakukan penyisiran pihaknya melihat seorang pria yang mengendarai becak barang tanpa plat warna hitam membawa  batang kayu meranti dan jendela jerjak besi. Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, SPS mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, lalu masuk ke gudang dan membobol seng meubel.

"Setelah berhasil membobol gudang, pelaku membawa barang hasil curian keluar dan dinaikkan ke becak. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini