Pasarkan Produk Bisa Tonton Liga Inggris Tanpa Hak, Susanto bin Ang Tjun Hock Dibui 2 Bulan

Sebarkan:

 



Terdakwa Susanto bin Ang Tjun Hock yang dihadirkan langsung di Cakra 6 PN medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Susanto bin Ang Tjun Hock, selaku pemilik toko Medan CCTV di Jalan KL Yos Sudarso (Simpang Titipapan), Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/6/2022) dibui 2 bulan, tanpa perintah terdakwa segera ditahan.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya di Cakra 6 PN Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.


Pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan/atau pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial.


Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari separuh tuntutan JPU. Sebab padan persidangan sebelumnya Chandra menuntut Susanto bin Ang Tjun Hock agar dipidana 4 bulan penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), lanjut Ulina, sama-sama memiliki hak selama 6l7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Liga Inggris


Sementara Chandra Naibaho dalam dakwaan menguraikan, terdakwa membuka akun medan­_cctv di Market Place www.shopee.co.id sejak pertengan tahun 2020 dengan cara mendaftarkan identitas berupa nama, nomor telepon dan email.


Susanto bin Ang Tjun Hock kemudian mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email, selanjutnya memasukkan kode verifikasi ke www.shopee.co.id.


Akun tersebut sudah bisa digunakan oleh terdakwa untuk menjual barang dan mulai menjual barang melalui Akun medan­_cctv di Market Place www.shopee.co.id dengan cara mengaupload foto barang yang mau dijual disertai dengan deskripsi barang dengan menggunakan telepon seluler (ponsel).


Dengan alat dimaksud, konsumen bisa menyaksikan siaran langsung pertandingan Liga Inggris. Padahal pemegang hak siarnya adalah PT Global Media Visual (Mola TV) sekaligus pihak yang dirugikan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini