Lahan PTPN 2 di STM Hilir 'Disulap' Jadi Kolam Ikan, Walantara Minta Polisi Tangkap Perusak Lingkungan

Sebarkan:


DELISERDANG |
Akibat kurangnya pengawasan dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, khususnya di Kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, membuat para penambang - penambang ilegal berduyun - duyun melakukan penambangan di lahan areal tersebut.

Saat ini terlihat lahan PTPN2 di KEBUN LIMAU MUNGKUR sudah disulap menjadi kolam ikan. Hal itu terjadi diakibatkan ulah para penambang yang melakukan pengorekan di areal lahan PTPN2 dengan menggunakan alat berat sejenis ekskavator. Dan setelah dilakukan pengorekan kemudian para pengusaha itu membuat bekas korekan itu menjadi kolam ikan.

Mirisnya, walaupun penambangan itu sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terang – terangan, tetap saja berjalan mulus dan lancar. Seakan - akan penambangan itu sudah mendapat restu dari pihak PTPN2 dan Kepolisian.

Dengan dilakukan pembiaran tersebut menimbulkan asumsi negatif di tengah-tengah kalangan masyarakat, dan menuding para penambang sudah ada kong kali kong dengan pihak PTPN2 dan juga kepolisian.

Menyikapi tudingan tersebut, Humas PTPN2, Rahmad ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022) sekira pukul 18.30 wib mengatakan, kalau pihaknya akan segera mengkonfirmasi ke pihak perkebunan Limau mungkur. "Baik Bang, nanti kita konfirmasi ke Kebun Limau Mungkur ya," jelasnya.

Terpisah, ketua Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Deliserdang Evridinando Ginting, SE ketika diminta tanggapannya mengatakan, penambangan berupa tanah merah tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan, seperti perubahan bentang alam akibat dari tekhnik penggalian alat berat yang asal jadi hingga menyebabkan bukit menjadi daratan, menjadi kubangan dan juga bisa memutus aliran pembuangan air parit sehingga menjadi kering.

Dan juga, akibat penggalian yang tidak teratur dari alat berat atau beko mengakibatkan terbentuknya dinding yang lurus dan menggantung yang dapat berpotensi meningkatkan ancaman tanah longsor. Ditambah lagi banyaknya tanah yang berceceran akibat banyak truk yang lalu lalang untuk mengangkut tanah galian tersebut, sehingga menyebabkan banyak debu pada saat musim kemarau dan menjadi becek dan licin saat musim hujan.

"Di negara kita ini (Indonesia-red) adalah negara hukum, dan sudah ada dibuat Undang- Undang terkait lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Evridinando Ginting.

Jadi lanjutnya, jika galian C tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah kemungkinan besar seluruh pengolahannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Setiap ada penggalian sudah pasti terjadi kerusakan terhadap lingkungan, dan Polisi sudah ada dasar untuk menangkap para pelaku perusak itu sesuai dengan undang- undang tersebut di atas tanpa menunggu adanya delik aduan dari pihak PTPN2 ataupun masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya Kapolsek Talun kenas Polresta Deliserdang, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap penambangan ilegal yang ada di wilayah hukumnya tersebut. (jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini