Kejati Kepri Tetapkan Oknum GM Pemasaran PT Persero Batam Tersangka Korupsi

Sebarkan:

 


Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dan dokumentasi foto PT Persero Batam. (MOL/Ist)



TANJUNGPINANG | Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan oknum General Manager (GM) Pemasaran PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Yakni terkait Anggaran Kerja Perusahaan pada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  dalam Pembayaran Pajak Kendaraan dan Alat Berat periode tahun 2012 hingga 2021.


Penetapan A sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-249 / L.10 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 15 Juni 2022.


Demikian Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Rabu malam (14/6/2022) tadi.


Persero Batam bergerak dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI)  Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.


Disebut-sebut ada temuan perbedaan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri (2012 hingga 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi (2017 hingga 2021) dibandingkan dengan PT Persero Batam.


Periode tahun 2012 hingga 2021 PT Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara bukti pengeluaran kas dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center. Berdasarkan tarif yang berlaku sebesar Rp846.257.861. 


Sementara data akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp57.403.864.


Bahwa terhadap hal tersebut, imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu, Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021. 


Diduga Palsu


Juru bicara Kejati Kepri itu menambahkan, hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan sejumlah dokumen diduga kuat palsu.


Antara lain, Bukti Tanda Terima Pajak  pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan (Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta dugaan pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.


Bahwa dalam periode tahun 2012 hingga 2021 perusahaan PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7.121.321.325 dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun di periode tahun dimaksud.


Selain itu juga terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.


Tersangka A dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini