Juru Ukur PT PSU Toni Aquino Kembali Tegaskan Cabut 3 Poin Keterangannya di BAP

Sebarkan:




Persidangan mendengarkan kembali keterangan juru ukur PT PSU Toni Aquino berlangsung sengit. (MOL/ROBS)




MEDAN | Juru ukur kebun PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) yang kembali dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut Toni Aquino, Kamis (9/6/2022) juga kembali menegaskan bahwa 3 poin penting keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) penyidik dicabut.


Hal itu ditegaskannya kembali sebagai saksi atas ketiga terdakwa di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Sama seperti yang diterangkannya pada persidangan pekan lalu.


Perdebatan sengit pun tak terhindarkan terjadi antara tim penasihat hukum (PH) terdakwa Darwin Sembiring yang dikomandoi Dr OK Isnainul, M Sa'i Rangkuti, MH Datuk Zulfika dan Rizky Fatimantara Pulungan. PH terdakwa lagi-lagi meminta ketegasan saksi terkait keterangannya di BAP apakah akan dicabut atau tidak.


" Iya keterangan saya di BAP di poin 8,9 dan 10 itu secara resmi Saya cabut dan keterangan Saya yang benar adalah sesuai diucapkan persidangan ini", tegas Toni Aquino di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.


Meski awalnya Toni terkesan mencla mencle saat kembali ditanyakan soal keterangannya di poin 8,9 dan 10 BAP penyidik, Toni Aquono akhirnya setelah dikonfrontir dan diperlihatkan kembali oleh terdakwa Darwin Sembiring sejumlah tanda tangan persetujuan dirinya terkait pembayaran ganti rugi dan penolakan pembayaran ganti rugi, tak bisa lagi berkilah.


Bahkan anggota majelis hakim As'ad Rahim Lubis sempat menegur saksi dengan suara tinggi "Kamu yang konsisten. Jangan berubah-berubah gitu. Gak selesai-selesai nanti sidang ini," tegasnya dengan nada tinggi.


Mendengar hal itu, saksi Toni Aquino pun akhirnya mengaku mencabut keterangannya di BAP dan membenarkan keterangannya di persidangan.


Diintervensi


Sementara saksi Toni Aquino yang tidak konsisten dengan jawabannya di luar sidang mengaku dirinya diintervensi dalam memberikan kesaksian. Namun ia tak bersedia siapa orang atau pihak mana yang mengintervensinya.


Konon dia hanya disuruh membaca BAP yang sudah dibuat penyidik dan ditandatangani. "Iya begitulah bang awak ini kan cuma bawahan. Ya harus patuh apa kata pimpinan," akunya pelan.


Ketika ditanya wartawan apakah dia juga berada dalam tekanan, Toni pun hanya terdiam dan tak bersedia mengatakan siapa orang dimaksud yang melakukan penekanan terhadap dirinya.


Perintah


Sementara saksi dari Top DAM Enriko Hutapea yang didengar keterangannya secara online mengaku kalau dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinannya.


"Saya hanya menjalankan perintah pimpinan. Jadi apa yang Saya tuangkan dalam laporan juga semuanya berdasarkan perintah dari Buchori Tumolo dari PSU Yang Mulia," tegasnya.


Sedangkan angka angka terkait laporannya, Enriko menyebutkan semua laporannya berdasarkan arahan dari Buchori,termasuk tentang pengukuran dan semua hasil feripikasi dan identifikasi yang dituangkan dalam laporan.


Hasil Sitaan 


Sementara itu di penghujung sidang ada pernyataan mengejutkan dari saksi lainnya, Buchori Tumolo,yang merupakan Ketua Serikat Pekerja Indonesia ( SPI) PT PSU.


Di hadapan majelis hakim ia mengatakan saat ini hasil produksi sawit 628 hektar yang telah disita Kejatisu masih tetap berproduksi dan tetap dikelola oleh PT PSU.


Namun menjawab pertanyaan M Sa'i Rangkuti, salah seorang anggota tim PH terdakwa Darwin Sembiring, Buchori menerangkan kalau hasil kebun sawit PT PSU yang telah disita di antaranya mengalir kepada jaksa.


Ketua majelis hakim juga kaget. "Apa benar hasil PT PSU yang disita sebagian mengalir ke jaksa?" cecar Sulhanuddin dan dibenarkan saksi.


Kesaksian Palsu


Usai persidangan Dr OK Isnainul mengaku sedang berpikir untuk membuat laporan pengaduan ke kepolisian terhadap saksi Toni Aquino yang kesaksiannya dinilai acap berubah-ubah.


"Iya kami sedang berpikir dan mendalami keterangan saksi ini apakah sudah termasuk dalam pemberian keterangan palsu atau bagaimana?" tompal Isnainul.


Tapi setidaknya, ada hal menarik dalam persidangan ini. Semua sudah mulai terkuak. Kuat dugaan sesungguhnya perkara yang menjerat klien mereka terkesan 'dipaksakan'.


"Setidaknya ini memberikan pemahaman kepada majelis hakim bahwasanya klien kita ini tidak bersalah. Tidak seperti yang didakwakan JPU. Karena itu kita berharap hakim semakin paham dan pada akhirnya memutuskan sesuai dengan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan," pungkas Isnainul. 


Ketiga Terdakwa


Diberitakan sebelumnya, JPU menetapkan Darwin Sembiring selaku mantan pimpinan PT PSU bersama 2 terdakwa lainnya, Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 dan M Syafi'i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU terjerat tindak pidana korupsi terkait program PT PSU untuk pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.


Yakni terkait anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. (ROBS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini