Jual Sabu ke Polisi Lagi Nyamar, Gondrong Komplek Auri Dituntut 6,5 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Fransiska Panggabean saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ikhsan Siregar alias Gondrong (51), warga Jalan Adi Sucipto, Komplek Auri, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Rabu (8/6/2022) lewat persidangan secara virtual di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Gondrong dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni secara melawan hukum melakukan atau turut serta menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,3 gram.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan keadaan memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan.


Undercover Buy


Fransiska Panggabean sebelumnya dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Ikhsan Siregar lebih dulu diamankan petugas di pinggir Jalan Adi Sucipto Gang Dame, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (14/3/2022).


Jonggi, salah seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan lebih dulu menghubungi terdakwa Ikhsan Siregar lewat sambungan telepon seluler (ponsel) yang nomornya diperoleh dari informan.


Ikhsan lebih dulu dibekuk setelah memperlihatkan barangnya. Petugas berpura-pura beli 1 gram sabu alias undercover buy dengan harga Rp750 ribu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini