Hakim Geleng-geleng, Keterangan Terdakwa Istri Pengusaha Sukses Menikah Lagi dengan Pria Model 'Ngalor Ngidul'

Sebarkan:

 



Santi dan Iwan Setiadi saat diperiksa sebagai terdakwa secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Majelis hakim menyidangkan perkara menempatkan keterangan tidak benar sehingga istri pengusaha sukses asal Medan, Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward diam-diam bisa menikah lagi dengan pria model, Kamis (30/6/2022) beberapa kali tampak geleng-geleng kepala.


Baik Santi maupun Iwan Setiadi yang diperiksa sebagai terdakwa (berkas penuntutan terpisah) dinilai memberikan keterangan berbelit-belit alias 'ngalor ngidul'.


"Bagaimana saudaranya ini? Masa' pertanyaan sederhana antara duda dengan perjaka saudara mengaku tidak paham? Hakmu memang itu sebagai terdakwa. Tapi kami nanti majelis hakim yang menilai. 


Saya kira anak tingkat SD saja tahu arti duda dengan perjaka," cecar hakim ketua Ulina Marbun. 


Dikarenakan adanya keterangan yang menyatakan terdakwa berstatus perjaka sewaktu mengurus surat-surat pernikahannya makanya dia bisa menikah lagi dengan terdakwa Santi yang masih istri sah saksi korban Sabar Menanti.


"Perkara ini sebenarnya sudah terang benderang ya? Ibu saudara juga (persidangan pekan lalu) memang mengetahui bahwa saudara berstatus duda punya anak satu.


Tapi dia (Maya Sari Damanik) tetap merahasiakannya sehingga saudara bisa menikahi si Santi," tegas Ulina dan dijawab terdakwa Iwan Setiadi kalau dirinya tidak paham tentang UU Pernikahan.


Dalam kesempatan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan juga menanyakan siapa di antara mereka sebagai inisiator 'mengakali' keterangan menyatakan seolah mereka masih perjaka dan perawan, terdakwa Iwan Setiadi pun menjawab, inisiatif mereka berdua.


Jawaban 'ngalor ngidul' serupa juga disampaikan Santi Ramadhani Lumbantoruan. Saat ditanya siapa nama kedua orang tuanya,  terdakwa memimpali sudah meninggal.


Namun ketika ditanya siapa nama ayah atau ibu angkatnya di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mengurus semua berkas-berkasnya menerangkan dirinya masih berstatus perawan, terdakwa tidak mampu menjawabnya secara lugas.


"Orang tua angkat Saya waktu itu bilang minta dikirimkan uang untuk mengurus semua surat keperluan pernikahan Saya," ungkapnya.


Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa Santi memiliki dua identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP). Namun lagi-lagi dia tidak mampu mengatakan mengatakan namanya di KTP yang satu lagi dengan domisili di Kabupaten Bogor. 


Identitas tersebut lah yang digunakannya saat mengurus pernikahan dengan terdakwa  Iwan Setiadi. Sementara saat ditanya tim penasihat hukumnya (PH), Santi mengatakan menyesali perbuatannya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.


Dakwaan Berlapis


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, 'belang' kedua terdakwa terungkap setelah korban Sabar menanti mengkroscek kebenaran data buku nikah mereka pada tahun 2015 di Masjid Kantor KUA  Bojong Gede yang masuk dalam daerah hukum PN Depok, tanpa sepengetahuan korban.


Keduanya masing-masing dijerat dengan dakwaan berlapis. Terdakwa Santi Ramadhani alias Dhani Edward dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini