Bukan Cuma Tuntutan 'Terpatahkan', Hakim Juga Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kurir 5.000 Butir Ekstasi

Sebarkan:

 


Dua majelis hakim berbeda saat membacakan putusan kelima terdakwa lainnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Bukan cuma dalil tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut yang 'terpatahkan', 2 majelis hakim berbeda, Rabu (8/6/2022) di Cakra 3 PN Medan juga memperberat hukuman kelima terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.


Untuk terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, hakim ketua Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan justru dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bukan dakwaan subsidair, pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara tanpa hak melakukan atau turut serta  menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi seberat 5.000 butir.


Dodi Sutan Sahi Alam Pohan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Peran terdakwa adalah sebagai orang yang mengikuti perintah Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai pengendali pil ekstasi dari dalam alias penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Terdakwa kemudian mengajak keempat terdakwa lainnya menjadi kurir. 


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika dan barang buktinya juga terbilang besar. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," urai Sayed.


Baik tim JPU maupun terdakwa dan penasehat hukumnya (PH), lanjut hakim ketua didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Nurmiati, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima putusan atau banding.


Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38) dari sebelumnya dituntut 11 tahun penjara kemudian hukumannya diperberat hakim ketua Sayed Tarmizi menjadi 18 tahun. Dengan pidana denda berikut subsidair serupa dengan kelima terdakwa lainnya.


Diperberat


Masih di ruang sidang yang sama, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang bukan hanya memperberat hukuman keempat terdakwa lainnya. Tapi juga memutuskan pidana berbeda, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Terdakwa Muhammad Faisal alias Agam, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma dan Azli alias Dobol (masing-masing berkas terpisah) sebelumnya dituntut 10 tahun divinis menjadi 11 tahun penjara.


Keempatnya juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair.


Tangkapan BNNP


Mengutip surat dakwaan, Minggu (31/10/2021) personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.


Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma. Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.


Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone dan rencananya Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.


Keesokan harinya tim BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy Syahputra dari Lapas Kelas I Medan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini