Bujuk Korban Dapat Untung Menggiurkan tapi Digunakan Investasi 'Bodong' Binomo, Kerugiannya Capai Rp1,4 M

Sebarkan:

 



Dokumen foto JPU Chandra Naibaho. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ridwansyah (42), warga Jalan Jermal 17 Graha Asri, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (28/6/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 9 PN Medan.


Terdakwa dijerat pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp1.470.000.000. Terdakwa berhasil memperdaya korbannya, Meli Julianti dengan diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan menggiurkan bila mau berinvestasi kepadanya.


"Iya. Selasa kemarin jadinya pembacaan dakwaan. Terdakwanya (Ridwansyah) dihadirkan secara virtual," kata Chandra Priyono Naibaho saat dihubungi, Rabu malam tadi (29/6/2022) lewat sambungan WhatsApp (WA).


Sementara dalam dakwaan JPU dari Kejari Medan itu menguraikan, Jumat (11/12/2020) lalu terdakwa menawarkan saksi korban, Meli Julianti untuk menanamkan modal (investasi uang) dengan iming-iming modal Rp150 juta akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp1 juta. Karena masih bertetangga saksi korban termakan bujuk rayunya.


Pada hari itu juga Meli Julianti mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa. Belakangan diketahui uang tersebut bukannya dipergunakan untuk investasi melainkan untuk bermain saham / trading tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban.


Beberapa hari kemudian saksi korban kembali dihubunginya dan dibujuk untuk menambah modal investasinya agar keuntungan yang didapat lebih besar lagi per harinya. Kebetulan saat itu korban bersama kakaknya, Marzalena Sandra dan temannya bernama Puji Astuti.


Karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar per harinya, maka saksi Marzalena Sandra dan saksi Puji Astuti tertarik dan mau menanamkan modal uang milik mereka kepada terdakwa melalui saksi korban.


Marzalena Sandra secara bertahap menyerahkan Rp600 juta dan saksi Puji Astuti Rp400 juta. Namun pada tanggal 26 November 2021 keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun dari Rp1 juta menjadi Rp500 ribu per harinya.


Tergiur


Klimaksnya,  Januari 2021 terdakwa Ridwansyah tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban dan menanyakan  hal tersebut. Terdakwa pun mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi korban sudah tidak ada lagi.


Uangnya sudah habis, tidak ada keuntungan dan modal pun habis. Saksi korban tidak menyerah begitu saja dan mendesaknya agar mengembalikan uang korban. Terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang saksi korban.


Pada tanggal 29 November 2021, saksi korban bersama suaminya mendatangi terdakwa di rumah di Jalan Jermal 17 Graha Asri, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.


Ridwansyah pun berterus terang kepada saksi korban bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain saham disinyir 'bodong' di Trading Binomo. Bukan untuk investasi modal sebagaimana yang ditawarkannya.


Tidak terima dengan alasan tersebut, saksi korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan. Akibat perbuatan terdakwa dia dirugikan Rp1.470.000.000.


Terdakwa dijerat dengan  dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. Hakim ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini