BNNP Sumut Musnahkan 34,5 Kg Sabu di Rumdis Gubsu

Sebarkan:

 

BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan memperlihatkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan ke incenerator mobile. 


MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,5 Kg hasil penangkapan terhadap 7 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022 itu berlangsung di Rumah Dinas (rumdis) Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Senin (27/6/2022). 


Hadir dalam kegiatan itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.


Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti sabu itu menggunakan mobil incenerator milik BNNP Sumut dan telah menjalani uji pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

"Momentum Peringatan HANI BNNP Sumut memusnahakan barang bukti sabu hasil penangkapan terhadap tujuh tersangka," katanya.

BNNP Sumut, sambung Toga, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam mencegah peredaran narkoba masuk ke Sumatera Utara. "Kita akan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dalam menangani para korban atau pecandu narkoba sehingga dilakukan langkah rehabilitasi," sebutnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Bea Cukai mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 kg dan mengamankan 6 tersangka. "Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi," sebut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.

Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan. "Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu. Setelah dicek sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor," terang mantan Direktur Res Narkoba Polda Sumut tersebut.

Toga menerangkan, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.  "Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kg sabu, ke Palembang seberat 1 kg dan Surabaya seberat 5 kg," ungkapnya.

"Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng, Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," katanya.

Hasil interogasi, tersangka M mengaku kalau dia yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai. Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M.  "Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," tuturnya.

Toga menambahkan, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. Total ada empat tersangka dan sabu 32 Kg dengan rincian 24 Kg dari rumah tersangka, 3 Kg dari Kargo Bandara Kualanamu dan 5 Kg dari kargo bandara di Surabaya. (ka)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini