PH Mohonkan Hakim Lepaskan Dokter Gita dari Segala Dakwaan

Sebarkan:

 



Terdakwa dokter Tengku Gita yang dihadirkan secara offline di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina, Selasa (28/6/2022) di Cakra 8 PN Medan.


Tim PH terdakwa dimotori Dr Redyanto memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam putusan sela nantinya menyatakan, segala dakwaan JPU kabur dan menghentikan pemeriksaan pokok perkaranya.


"Bagaimana mungkin klien mereka didakwa menghalang-halangi penanggulangan wabah Covid-19, hanya berdasarkan rekaman video orang tua murid?" kata Redyanto.


Di bagian lain tim PH terdakwa menilai PN Medan tidak berwenang untuk menilai kesalahan terdakwa tanpa adanya secara standar profesi. 


Penilaian dari organisasi profesi, khususnya dari Majelis Etik Profesi Etik dan Kedokteran.


"Karena yang menilai ada tidaknya suatu kesalahan atau kelalaian adalah organisasi profesi itu sendiri yang mengetahui standarnya.


Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah," pungkasnya.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi tim PH terdakwa.


JPU Rahmi Shafrina pin diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa Tengku Gita Aisyaritha di persidangan.


Labkrim


Redyanto yang ditanya awak media usai persidangan mengatakan, video yang dibawa ke laboratorium kriminal alias dilabkrimkan penuntut umum menjadi salah satu barang bukti (BB) sehingga dokter Tengku Gita dijadikan terdakwa menghalang-halangi penanggulangan wabah.


"Hal itu bisa jadi preseden buruk ke depan. Orang akan mengunggah video kemudian dilabkrimkan. Lalu Saya akan tuduhkan orang, di situ ada hantu. Inikah yang kita inginkan dalam pembuktian?


Ini adalah rasionalisasi hukum bukan rasional logika Bukan rasionalisasi menggunakan teknologi. Ini adalah sengketa medis dibuktikan dengan metode ilmiah dan kedokteran. Bukan dengan video.


PN Medan tidak berwenang untuk menilai kesalahan terdakwa tanpa adanya secara standar profesi. Penilaian dari organisasi profesi, khususnya dari Majelis Etik Profesi Etik dan Kedokteran.


Karena yang menilai ada tidaknya suatu kesalahan atau kelalaian adalah organisasi profesi itu sendiri yang mengetahui standarnya 


Vaksin Massal


Sementara JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dan Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia  Kota Medan itu, Senin (17/1/2022) bertindak sebagai tenaga kesehatan (nakes) kegiatan vaksinasi massal Covid-19 anak umur 6 hingga 11 tahun di Sekolah Dasar (SD).


Yakni SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima. 


Pelaksanaan vaksinasi ketika itu dilaksanakan oleh 2 tim yakni terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha dibantu Tia Nabila Putri dan Wani Agusti di Tim I dan dr Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika dan Fitria Nurhasanah (Tim II).


Pada saat dilakukan vaksin terhadap salah seorang siswa sebut saja Butet (bukan nama sebenarnya-red) kebetulan direkam orang tua korban, Kristina lewat telepon seluler (ponsel)


Spuit (jarum suntik) yang diinjeksikan ke lengan korban dalam keadaan kosong / tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan, terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau.


Terdakwa yang sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri korban, terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 dengan pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.


Perbuatan terdakwa  dr Tengku Gita Aisyaritha juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi anak, Kuteng (juga bukan nama sebenarnya-red), juga sempat direkam ibu siswa.


Dalam rekaman video ponsel juga terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML dan dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini