Kajati Sumut Resmikan Rumah RJ ke-4 di Asahan, Daerah Lainnya Kapan?

Sebarkan:

 



Kajati Sumut Idianto saat memberikan kata sambutan. (MOL/PnkmKjtsu)




MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, Selasa (7/6/2022) baru saja meresmikan (launching) Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Rumah RJ atau Keadilan Restoratif tersebut merupakan yang keempat di Sumut. 


Sebelumnya ada Rumah RJ Pur Pur Sage di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dan Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Launching Rumah RJ di Desa Subur juga dihadiri Bupati Asahan Surya, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Baharudin Harahap, Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim Letkol Inf Frangki Susanto serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Asahan lainnya.


Aspidsus Kejati Sumut Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmoramg, Kasi Intel J Malau serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani dan tokoh masyarakat Desa Subur. 


Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Rumah RJ di Desa Subur kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir ke pengadilan.


"Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum," tegasnya.


Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak. Kasus seorang nenek terpaksa mencuri buah coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman.


"Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,” tandasnya.


Akan tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini, kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi sekali pun itu sampai ke pengadilan, akan diupayakan tetap ada perdamaian.


Rumah RJ merupakan salah satu program prioritas nasional yang bisa digunakan digunakan seluruh lapisan masyarakat membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.


Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini. Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp2,5 juta dan keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.


Apresiasi


Sebelumnya Bupati Asahan H Surya menyampaikan apresiasinya kepada kejaksaan yang telah menginisiasi dibangunnya Rumah RJ di Desa Subur Kecamatan Air Joman.


"Dengan diresmikannya Rumah RJ ini, kiranya menjadi percontohan bagi desa lainnya dan ke depan di setiap desa bisa membangun rumah RJ demi untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah hukum," tegasnya.


Di sela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur ini karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan.


"Apabila ada warga masyarakatnya yang melakukan tindak pidana, maka tokoh masyarakat akan berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian. Akan tetapi, kalau tidak dapat didamaikan lagi maka perkaranya akan dilanjutkan sampai ke pengadilan," kata Aben Situmorang.


Sementara Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih desanya sebagai percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.


Usai peresmian Rumah RJ, Kajati Sumut dan rombongan menuju kantor Kejari Asahan dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan (Bupati Asahan H Surya) dengan Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay).


Yakni tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan yang disaksikan Kajati Sumut Idianto serta unsur Forkopimda Asahan. (ROBERTS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini