Bandar Sabu Bersama 2 Anak Buahnya Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Diduga bandar sabu, Amir alias Cungli (46) warga Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dalam satu penggerebekan dirumahnya, Kamis dinihari, (2/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua anak buahnya, Yogi Julfebri alias Yogi (27) warga Desa Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela dan Anggriawan Sitorus alias Anggi (33) warga Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu malam, 1 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

"Dilaporkan warga ada pria akan bertransaksi sabu sabu di tepi Jalan Taurus II Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalsari kota Pematangsiantar". Ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Minggu (5/6/2022).

Menyahuti laporan,Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus Yogi Julfebri alias Yogi dan Anggriawan Sitorus alias Anggi. 

Penggeledahan. Dari Anggriawan Sitorus alias Anggi ditemukan satu (1) plastik asoi berisi satu (1) plastik klip berisi dua (2) bungkus narkotika diduga jenis sabu, sabu (1) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 

Sedang dari Yogi Julfebri petugas menyita satu (1) unit Handphone merk Nokia warna biru, satu (1) buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai kedua tersangka. 

"Diinterogasi kedua pelaku mengaku mendapat sabu sabu tersebut dari Amir alias Cungli," ungkap Rusdi.

Pengembangan terhadap di duga bandar. Kamis dinihari Polisi memboyong Yogi dan Anggi untuk menunjukkan rumah Amir alias Cungli di Desa Sahkuda Bayu. 

Penggerebekan dan penggeledahan. Di rumah Cungli Polisi menemukan satu (1) buah kantongan dari kain warna merah berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu dan satu (1) unit timbangan digital, satu (1) unit Handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kemudian ditemukan dari atas tempat tidur didalam kamar yaitu  satu (1) toples transparan berisi satu (1) bungkus narkotika diduga jenis sabu, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet dan satu (1) bungkus plastik klip kosong.

Dipaparkan Rusdi Ahya. Total berat brutto sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 44,60 (Empat  Empat koma Enam Puluh) gram. 

Saat di tanya sumber sabu, Cungli menyebut nama seseorang berinisial B warga Medan. Namun saat dikejar target B belum berhasil ditemukan".

Saat ini ketiganya dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan di proses sesuai hukum berlaku". Ujar AKP Rusdi Ahya SH menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini