Alamak! Kamar Kerja Oknum Kadis Kesehatan Digeledah Tim Pidsus Kejari Deliserdang

Sebarkan:

 


Dokumen foto penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Deliserdang. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis tadi (16/6/202) diinformasikan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jalan Karya Asih, Kota Lubukpakam.


Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi malam tadi.


"Informasi kami terima dari Kejari Deliserdang, pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di 2 Puskesmas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 lalu senilai Rp1 miliar lebih," kata Yos lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Lebih rinci dalam pers rilis yang ditandatangani oleh Kajari Deliserdang Jabal Nur juga diterima redaksi malam tadi menyebutkan, tindakan penggeledahan tersebut menyusul keluarnya Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 286/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 15 Juni 2022.


Lokasi yang digeledah antara lain, kamar kerja Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Ade Budi Krista, Ruangan Arsip, Kasubbag Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Ruangan Bendahara.


Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data maupun alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.


Belum diketahui apa saja yang disita dari tindakan penggeledahan tersebut. Namun hal itu disaksikan oleh Kepala Inspektorat, Kadis Kesehatan dan staf lainnya yang berhubungan dengan materi penyidikan.


Peningkatan kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor :  PRINT-02 / L.2.14.4 / Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.


Yakni dugaan korupsi dalam pekerjaan Pengadaan IPAL di dua Puskesmas tersebut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini