Alamak! 3 Saksi Kunci Perkara Dugaan Korupsi di PT PSU Cabut Keterangannya di BAP

Sebarkan:

 


Sidang pemeriksaaan ketiga saksi juru ukur kebun berlangsung panas di Pengadikan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara  (PSU) dengan 3 terdakwa, Kamis (2/6/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung panas. Tim penasihat hukum (PH) terdakwa maupun penuntut umum dari Kejati Sumut berulang kali saling interupsi sebagai bentuk protes keras. 


Tim PH dengan suara lantang berulang kali meminta hakim ketua agar mengingatkan tim JPU supaya tidak bolak balik memberikan pertanyaan yang serupa karena karena dijawab saksi dengan keterangan  berubah-ubah.


Dicecar habis oleh tim kuasa hukum terdakwa Darwin Sembiring seperti Dr OK Isnaini SH MH, M Sa'i Rangkuti SH MH, Datuk Zulfikar SH dan Rizky Fatimantara Pulungan SH, saksi kunci Toni Aquino selaku juru ukur lahan di tahun 2007 lalu pun mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik. 


Saksi Toni akhirnya menyatakan mencabut keterangannya di BAP dan tak berkutik lagi saat terdakwa Darwin Sembiring menunjukkan bukti surat penolakan yang dibuatnya terkait pembayaran ganti rugi diluar izin lokasi PT PSU di Kampung Baru, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang turut ditandatangani oleh saksi.


Mendengar hal tersebut JPU Putri lantas bertanya dengan suara tinggi kepada saksi. "Jadi saudara bantah keterangan di BAP, ingat saudara sudah disumpah. Saksi Toni Aquino pun secara tegas mengaku keterangan yang benar adalah yang diucapkan di persidangan seraya sekaligus mencabut keterangannya di BAP penyidik.


Selain soal ganti rugi, Toni yang  berpendidikan SMA juga mengaku tidak memiliki sertifikasi soal metode pengukuran.Ia mengatakan teknik pengkuran yang dilakukannya hanya berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Pertanahan Negara (BPN).


Ia juga menegaskan, pengukuran izin lokasi PT PSU saat kepemimpinan Dirut Darwin Nasution adalah berdasarkan perintah lisan dari Asisten Kepala (Askep) Armen untuk lokasi Simpang Koje dan Askep Riswan Effendi untuk lahan Kampung Baru.


Sebelum mencabut keterangannya, Toni Aquino juga mengakui tidak mengetahui persis berapa hektar lahan PT PSU yang berada di dalam izin lokasi maupun di luar izin lokasi.Bahkan ia tidak tau tapal batas antara kebun PT PSU dengan PT RMN maupun dengan kawasan hutan.


Hasil pengukuran yang dilakukannya dilaporkan kepada Askep dan selain dirinya ada juga sejumlah panitia staf dan juru bayar yang ikut turun ke lapangan. Ada sebagian lahan yang masuk dan diluar izin lokasi sesuai data di BPN pada waktu pengukuran sejak 2007 hingga 2010 dan tidak ada membawa peta izin lokasi.


2 Saksi Lainnya


Sementara dua saksi lain Dedy Chandra dan Azki Imran yang merupakan anak buah Toni Aquino yang didengar keterangannya juga akhirnya mencabut keterangannya di BAP.


Baik Dedy maupun Azki akhirnya mengaku setelah diperlihatkan bukti banyak tandatangan mereka oleh terdakwa Darwin Sembiring.


Namun berbeda dengan Toni, tanda tangan Dedy dan Azki merupakan bukti pengukuran yang telah diganti rugi tanaman,serta bangunan di kawasan  Kampung Baru yang telah dibayarkan oleh terdakwa Darwin Sembiring.


Diarahkan


Usai persidangan Dr OK Isnaini sepaku Ketua Tim PH terdakwa Darwin Sembiring mengatakan, dari fakta persidangan ketiga saksi yang mencabut sebagian keterangannya di BAP menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap ketiga saksi patut diduga ada indikasi diarahkan.


"Jadi apa yang terungkap dalam persidangan dengan dicabutnya sebagian keterangan oleh ketiga saksi menunjukkan kebenaran materil dalam hukum pidana",ujar OK Isnaini.


Karena itu OK Isaini berharap dengan terbuka fakta persidangan akan memperkuat keyakinan hakim untuk memberikan putusan yang adil dalam perkara ini dan pada akhirnya membebaskan terdakwa Darwin Sembiring dari segala dakwaan JPU. 


Diberitakan sebelumnya, JPU menetapkan Darwin Sembiring bersama dua terdakwa lainnya, Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 dan M Syafi'i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU terjerat tindak pidana korupsi terkait program PT PSU untuk pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.


Yakni terkait anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini