Akan Transaksi Sabu, 2 Pria Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
|  Berawal dari informasi
 yang menyebut ada yang akan bertransaksi narkoba di Komplek SBC Jalan Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur kota, Pematangsiantar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak dan berhasil meringkus 2 pria di duga sindikat pengedar sabu sabu, Selasa (14/6/2022).

"Pertama di tangkap, sekira pukul 11.30 WIB dari SBC Siantar, pelaku DH alias Deri alias Doko (22) warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar". Ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH.

"Dari pelaku ini petugas menyita satu (1) unit Handphone merk Samsung, satu (1) buah gulungan timah rokok berisi dua (2) paket  narkotika jenis sabu berat brutto 1,59 (Satu koma Lima Sembilan)  gram dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Diinterogasi, Deri menyebut nama NA alias Nail (22) warga yang sama dengan Deri, sebagai sumber sabu yang ditemukan petugas darinya.

"Mendapat pengakuan Deri, Tim Opsnal langsung memburu NA alias Nail. Masih di hari yang sama sekira pukul 16:00 WIB pelaku ini berhasil ditangkap dari rumahnya". Ujar Rusdi, Sabtu (18/6/2022) siang.

Dari pelaku ini petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk Redmi, satu (1) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Diinterogasi, Nail mengakui ada menyerahkan sabu sabu kepada Deri yang diperolehnya dari seseorang berinisial A. Namun saat di buru, target A belum berhasil ditemukan". Ungkap Rusdi.

"Saat ini, DH alias Deri alias Doko serta NA alias Nail bersama semua barang bukti yang disita telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku". Tutup AKP Rusdi Ahya SH. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini